Hakim vonis 18 bulan seorang warga yang menyimpan kepala kambing hutan di Agam

id kambing hutan,agam

Hakim vonis 18 bulan seorang warga yang menyimpan kepala kambing hutan di Agam

Barang bukti kepala kambing hutan. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Terdakwak yang menyimpan kepala kambing hutan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Syafruddin divonis bersalah dan dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kamis.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Khairi Ramadhan di Lubukbasung, Jumat, mengatakan warga Jambi yang tinggal di Malabur Kabupaten Agam itu terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU R.I. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dimana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia berupa satu buah bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis).

"Terdakwa akan menjual kepala kambing seharga Rp80 juta," katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 18 bulan dan pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair empat bulan kurungan.

Sebelumnya dalam persidangan terungkap bagian kepala kambing hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp13 juta dari Kabupaten Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi, karena sudah ada pembeli yang berminat dan sudah ada tawar menawar harga sampai disepakati harga jual adalah Rp80 juta.

Namun ada bagian dari kepala kambing itu yang cacat, maka transaksi jual beli batal tersebut batal.

Terdakwa diamankan oleh Tim Gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumbar di Malabur, Kecamatan Ampeknagari, Agam pada 13 Januari 2019.

Ia ditangka setelah diadakannya pengembangan atas kasus penipuan yang melibatkan terdakwa.

Khairi memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung atas pengungkapan kasus ini.

Kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9 triliun setiap tahun.

"Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi," katanya.

Suatu jenis satwa dilindungi oleh undang-undang apabila memenuhi kriteria antara lain populasinya yang kecil, adanya penurunan tajam jumlah individu di alam dan daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

BKSDA Sumbar telah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui penyuluhan, media sosial, media cetak, media elektronik maupun penyebaran informasi melalui selebaran imbauan kepada masyarakat.

BKSDA Sumbar bersama Polres Agam juga mengamankan AW (28 tahun) warga Aia Tigo Raso, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Agam, Minggu (28/4).

AW kedapatan melalukan perbuatan menangkap dan membunuh satwa dilindungi jenis kijang muncak (Muntiacus muntjak). Ini merupakan kasua ketiga selama 2019 yang diungkap oleh BKSDA bersama Polres Agam. (*)