Diskominfo Sijunjung ikuti Bimtek pelaksanaan urusan pemerintahan bidang UKP

id kominfo

Diskominfo Sijunjung ikuti Bimtek pelaksanaan urusan pemerintahan bidang UKP

Acara Bimbingan teknis bidang komunikasi dan informatika urusan informasi dan komunikasi publik yang digelar oleh Kementerian Kominfo RI. (ist)

Muaro (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bidang komunikasi dan informatika urusan informasi dan komunikasi publik yang digelar oleh Kementerian Kominfo RI.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Provinsi Sumatera Utara itu, diselenggaran di Hotel Santika Dyandra Medan.

Kegiatan diisi dengan diskusi panel mengenai pelaksanaan dan kebijakan penganggaran urusan konkuren bidang Kominfo sub urusan informasi dan komunikasi publik, serta dilanjutkan dengan Workshop mengenai diseminasi informasi, penyelenggaraan komunikasi, serta pelaksanaan layanan PPID, kata Kepala Bagian Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sijunjung, Aslinda seperti dirilis, Rabu.

Sedangkan narasumber kegiatan ini, yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Kepala Bappeda provinsi Sumatera Utara, Redaktur senior Tempo, Lestantya Baskoro, Praktisi Komunikasi, Benny S. Butarbutar serta Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.

Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Sel Sembiring dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Kominfo selaku pembantu presiden berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

‌Dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik merupakan layanan publik berdasarkan kewenangan perangkat Daerah untuk penyediaan informasi publik Pemerintah Daerah, urusan Bidang Komunikasi dan Informasi publik wajib berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

"Setiap insan berhak untuk mendapatkan Informasi berdasarkan surat Edaran Mentri Dalam Negri no 046/218/Bagdadan 046/219/Bagda tanggal 17 Januari 2019, berisikan 16 program kegiatan yang wajib dilaksanakan di Propinsi dan Kabupaten/ Kota," ujarnya.

Manajemen fungsi dasar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik yaitu perencanaan komunikasi, produksi dan diseminasi konten, audit komunikasi dan mitigasi krisis, komunikasi publik, dan keterbukaan informasi, lanjutnya.

"Semua urusan kehumasan adalah urusan Kominfo bidang komunikasi informasi publik,"ujarnya.