Muaro (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sijunjung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bidang komunikasi dan informatika urusan informasi dan komunikasi publik yang digelar oleh Kementerian Kominfo RI.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Provinsi Sumatera Utara itu, diselenggaran di Hotel Santika Dyandra Medan.
Kegiatan diisi dengan diskusi panel mengenai pelaksanaan dan kebijakan penganggaran urusan konkuren bidang Kominfo sub urusan informasi dan komunikasi publik, serta dilanjutkan dengan Workshop mengenai diseminasi informasi, penyelenggaraan komunikasi, serta pelaksanaan layanan PPID, kata Kepala Bagian Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Sijunjung, Aslinda seperti dirilis, Rabu.
Sedangkan narasumber kegiatan ini, yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Kepala Bappeda provinsi Sumatera Utara, Redaktur senior Tempo, Lestantya Baskoro, Praktisi Komunikasi, Benny S. Butarbutar serta Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara.
Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Sel Sembiring dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Kominfo selaku pembantu presiden berdasarkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2015 bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Dalam pengelolaan informasi dan komunikasi publik merupakan layanan publik berdasarkan kewenangan perangkat Daerah untuk penyediaan informasi publik Pemerintah Daerah, urusan Bidang Komunikasi dan Informasi publik wajib berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
"Setiap insan berhak untuk mendapatkan Informasi berdasarkan surat Edaran Mentri Dalam Negri no 046/218/Bagdadan 046/219/Bagda tanggal 17 Januari 2019, berisikan 16 program kegiatan yang wajib dilaksanakan di Propinsi dan Kabupaten/ Kota," ujarnya.
Manajemen fungsi dasar Pengelolaan Informasi dan Komunikasi publik yaitu perencanaan komunikasi, produksi dan diseminasi konten, audit komunikasi dan mitigasi krisis, komunikasi publik, dan keterbukaan informasi, lanjutnya.
"Semua urusan kehumasan adalah urusan Kominfo bidang komunikasi informasi publik,"ujarnya.
Berita Terkait
Empat badan publik Tanah Datar melaju ke tahapan uji publik
Selasa, 3 Desember 2024 11:45 Wib
Delapan orang meninggal dunia akibat erupsi gunung Lewotobi di Flores
Senin, 4 November 2024 9:09 Wib
Masyarakat perlu atur TV digital sesuai domisili agar EWS akurat
Kamis, 10 Oktober 2024 9:43 Wib
Dinas Kominfo Dharmasraya beri pembekalan petugas layanan 112
Kamis, 15 Agustus 2024 12:59 Wib
Ngopi bareng Kominfo
Jumat, 5 Juli 2024 16:49 Wib
Menkominfo minta putus akses internet judi online ke Kamboja-Filipina
Minggu, 23 Juni 2024 8:38 Wib
Pengamat dorong pemerintah perkuat sarana BAKTI Kominfo
Rabu, 5 Juni 2024 19:22 Wib
Pemkab Pasaman Barat buat layanan kedaruratan melalui call center 112
Selasa, 13 Februari 2024 13:39 Wib