Padang Aro, (ANTARA) - Sebanyak 32 koperasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat sudah mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Kementerian Koperasi dan UMKM, kata pejabat setempat.
"Dari 55 koperasi aktif di Solok Selatan sudah 32 yang memiliki NIK dan kami mengupayakan sisanya 23 lagi juga bisa mendapatkan NIK tetapi mereka harus melaksanakan RAT terlebih dahulu," kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Azizah Mutia di Padang Aro, Senin.
Dia menjelaskan salah satu syarat untuk diusulkan mendapatkan NIK adalah RAT sehingga koperasi aktif didorong agar segera RAT.
Untuk bisa memiliki NIK katanya, minimal koperasi harus melaksanakan RAT dua tahun terakhir secara berkelanjutan serta iuran anggotanya tetap dilakukan.
"Data dalam RAT inilah yang jadi pedoman pengisian pendaftaran online, lalu kemudian diteruskan ke Kementerian," ujarnya.
Dengan NIK katanya, koperasi tersebut ada pengakuan dari kementerian tentang keaktifannya.
"Koperasi yang memiliki NIK juga akan lebih dipercaya oleh pihak ketiga untuk bekerja sama karena ada pengakuan kementerian bahwa koperasi tersebut aktif," ujarnya.
Selain itu kata dia, dengan adanya NIK data semua pengurus termasuk asetnya sudah dalam jaringan.
Sebagai contoh saat koperasi bekerjasama dengan bank maka pihak bank hanya perlu mengecek NIK dan akan keluar semua informasi tentang koperasi bersangkutan mulai dari pengurus dan asetnya.
Untuk 2019 katanya, pihaknya mengupayakan setidaknya 10 koperasi aktif sudah memiliki NIK.
"Kalau belum bisa seluruhnya setidaknya tahun ini kami upayakan tambahan 10 koperasi aktif memiliki NIK," ujarnya.
NIK ini katanya, bertujuan untuk pemutakhiran data serta pembersihan administrasi koperasi dan memudahkan pemantauannya.
Koperasi di Solok Selatan berjumlah 109 dengan yang aktif 54 koperasi dan tidak aktif 55 serta yang sudah RAT 13 koperasi. (*)