Padang Aro, (Antara Sumbar) - Sebanyak 30 koperasi tidak aktif di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat terancam dibubarkan dan dicabut badan hukumnya oleh kementerian karena sudah tidak melaksanakan RAT dan aktivitas usaha.
"Aturannya apabila sudah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tiga tahun berturut sudah bisa dicabut badan hukumnya oleh kementerian, dan di Solok Selatan ada 30 koperasi yang akan di bubarkan karena tidak aktif lagi," kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro, Rabu.
Ia menjelaskan, awalnya ada 67 koperasi yang akan dibubarkan oleh kementerian. Namun sejumlah koperasi berhasil dibina pemerintah setempat dengan mendatangi koperasi bersangkutan untuk diberikan pengarahan.
"Dari hasil pembinaan yang kami lakukan ada yang langsung meminta aktif kembali, tetapi ada juga yang tidak memberikan respon apa pun," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada beberapa koperasi tidak aktif tetapi belum bisa dibubarkan oleh kementerian karena masih tersangkut dengan dana pemerintah.
"Sembilan koperasi tidak aktif masih terkait dengan dana pemerintah sehingga belum masuk daftar dibubarkan," ujarnya.
Pemerintah kata dia, hanya melakukan pembinaan sedangkan semua daftar pembubaran dikeluarkan kementerian koperasi.
"Pembubaran koperasi bisa saja berubah sesuai dengan keputusan kementerian dan kami hanya melakukan pembinaan," katanya.
Dia mengatakan selama 2017 ada penambahan lima koperasi di Solok Selatan.
Lima koperasi yang dikeluarkan badan hukumnya oleh kementerian pada 2017 terdiri dari satu koperasi simpan pinjam dan empat lagi serba usaha.
Sekarang koperasi yang berbadan hukum di Solok Selatan sebanyak 106 dan yang aktif 66 koperasi dan 40 tidak aktif.
"Sebanyak 30 koperasi yang akan dibubarkan kementerian sudah tidak tercatat lagi," katanya.
Pemerintah setempat terus mendorong koperasi untuk laksanakan RAT.
Sepanjang 2017 sudah 30 koperasi yang laksanakan RAT dan sisanya diimbau dan diberi sosialisasi serta petugas mendatangi koperasi bersangkutan untuk dibina. (*)