Dana BOS Padang Pariaman 2019 capai Rp58 miliar

id Rahmang

Dana BOS Padang Pariaman 2019 capai Rp58 miliar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Rahmang. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat MS)

Parit Malintang, (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat Rahmang mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di daerah itu pada 2019 mencapai Rp58 miliar.

"Besaran dana tersebut sama dengan tahun lalu yaitu lebih dari Rp58 miliar," kata dia di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan dana tersebut digunakan untuk biaya operasional sekolah di daerah itu yang penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis BOS reguler.

Petujuk teknis tersebut telah dimiliki oleh seluruh kepala sekolah di daerah itu sebagai bahan petunjuk untuk penyaluran BOS.

"Namun kami juga ikut mengawasi agar penyalurannya tepat sasaran," katanya.

Ia menyebutkan dalam petujuk teknis dicantumkan sejumlah komponen diperbolehkan digunakannya dana BOS oleh pihak sekolah.

Adapun pemanfaatan tersebut yaitu untuk pengembangan perpustakaan yang mana besaran dana maksimal yang boleh digunakan untuk pembelian buku teks dan buku nonteks yaitu 20 persen dari dana BOS yang diterima.

Lalu penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pengelolaan sekolah, dan pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah.

Selanjutnya, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan pembayaran honor yang mana besaran dana untuk honorer tidak lebih dari 15 persen dari dana BOS yang diterima.

Seterusnya untuk pembelian atau perawatan alat multimedia pembelajaran, dan biaya lainnya yang mana pada bagian ini dapat digunakan jika pembiayaan sepuluh komponen tersebut telah terpenuhi.

Rahmang menegaskan jika ada pihak sekolah yang tidak menjalankan sesuai petujuk teknis tersebut termasuk tidak membayarkan gaji honorer maka akan mendapatkan sanksi tegas. (*)