Penghargaan bagi sekolah yang rutin kegiatan kepramukaan, di Pasaman

id Pramuka

Penghargaan bagi sekolah yang rutin kegiatan kepramukaan, di Pasaman

Ilustrasi-Kegiatan anggota pramuka dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka 011 Kota Sawahlunto, (Antara Sumbar/Taufan Razzak) (Antara Sumbar/Taufan Razzak/)

Lubuksikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, menjanjikan memberikan penghargaan kepada sekolah-sekolah terbaik yang giat menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di sekolah masing-masing.

Demikian ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Mara Ondak yang sekaligus Ketua Kwarcab 0308/Pasaman, di Lubuksikaping, Kamis.

“Ini bukan sekedar janji, namun tindakan pasti. Saya yang tanggungjawab, penghargaan atau reward ini tak lain sebagai bentuk apresiasi Pemkab bagi para generasi pramuka di Pasaman,” kata Mara Ondak.

Pramuka, kata dia, dianggap sebagai wahana pembentukan karakter siswa, karena dalam Pramuka siswa dilatih kepemimpinan, kerja sama, solidaritas, mandiri, dan keberanian.

“Kita sama menyadari pendidikan pramuka merupakan pendidikan Nasional yang bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya. Makanya kegiatan pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib dan penting diberikan kepada para siswa,” lanjutnya.

Ia berharap, berhasil atau tidaknya gerakan pramuka di Pasaman, bergantung pada peran gugus depan dalam melatih para siswa di sekolah.

"Dipastikan, pihak Kwarcab beserta jajaran akan terus memonitoring perkembangan kegiatan kepramukaan di seluruh sekolah di Pasaman ini," ujarnya.

Dalam sejarahnya, Pramuka yang merupakan singkatan dari Praja Muda Karana merupakan organisasi kepanduan yang tidak hanya populer di Indonesia, namun juga di kancah dunia.

"Di Indonesia, organisasi kepanduan ini sangat berperan penting dalam sejarah pergerakan nasional, baik pra maupun pasca kemerdekaan," katanya.

Untuk itu, kata dia, sekolah mulai pendidikan dasar hingga menengah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan pramuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2014 tentang Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

"Kegiatan pramuka adalah kegiatan positif yang harus didukung oleh semua pihak termasuk kepala sekolah dan tenaga pendidikan mulai dari tingkat dasar dan menengah. Termasuk para orang tua," ujarnya..