Kelompok Tani datangi kantor Bupati Pasaman Barat terkait plasma

id Demonstrasi lahan plasma

Kelompok Tani datangi kantor Bupati Pasaman Barat terkait plasma

Puluhan anggota Kelompok Tani Ajung Rajo Katiagan, Kinali Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi demonstrasi ke kantor bupati setempat, Senin (25/2).

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Puluhan anggota Kelompok Tani Ajung Rajo Katiagan, Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi demonstrasi ke kantor bupati setempat terkait persoalan plasma di daerah itu, Senin.

Para pendemo mendesak Pemkab Pasaman Barat untuk menyelesaikan sengketa lahan sawit antara Koperasi Produsen Agri Pratama Jaya dengan PT Agro Masang Perkasa (AMP) Plantation.

"Kami meminta Bupati Pasaman Barat bertanggung jawab dan menyelesaikan sekitar 240 kavling Plasma kebun kelapa sawit milik PT AMP Plantation untuk Kelompok Tani Ajung Rajo Katiagan yang telah panen sejak tahun 2003," kata Koordinator Lapangan Demonstrasi, Mispah.

Menurutnya hasil plasma kebun sawit tersebut sampai sekarang belum sampai ke tangan mereka. Mereka merasa dirugikan atas hasil plasma kebun sawit selama 16 tahun sebesar Rp184 miliar lebih.

Ia menegaskan Pemkab Pasaman Barat atau Bupati harus menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, pada 24 Agustus 1995 telah tercapai kesepakatan ninik mamak atau penghulu adat pemegang tanah Ulayat desa Katiagan dengan Bupati Pasaman (sebelum pemekaran 2004) tentang penyerahan tanah Ulayat seluas 1.200 hektare.

Ia menyebutkan tanah ulayat itu dalam wilayah Desa Katiagan saat itu. Kemudian setelah pemekatan saat ini dikelola oleh PT AMP Plantation, dengan ketentuan 60 persen atau seluas 740 hektarw untuk inti PT AMP Plantation, sementara 40 persen untuk 240 kepala keluarga warga Katiagan dengan perimbangan.

"Kami telah menyerahkan jumlah anggota plasma sebanyak 240 orang kepada bupati untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang anggota Plasma Katiagan akan menjadi dasar perjanjian antara kami dengan PT AMP Plantation. Namun hingga saat ini tidak pernah terealisasi," ujarnya.

Saat inimuncul lagi persoalan baru, dimana Endang Putra selaku Walinagari (kepala desa) Katiagan tanggal 30 Januari 2019 mengatakan, uang PHK sepihak karyawan plasma Katiagan sebanyak 78 orang telah cair sebesar Rp1,2 Miliar.

Bahkan lahan plasma diserahkan oleh walinagari kepada PT AMP. Uang PHK tersebut dikatakan adalah hutang kelompok tani yang akan dicicil sebesar Rp80 juta per bulan dari hasil plasma tanpa sepengetahuan anggota kelompok.

Untuk itu, mereka berharap kepada Pemkab untuk segera mengkonversi 240 kavling kebun plasma kelapa sawit kepada 240 anggota plasma kelompok Tani Ajung Rajo Katiagan.

Ia menegaskan apabila dalam jangka waktu 20 hari sejak saat ini tidak dikonversi maka artinya kesepakatan dengan bupati tanggal 24 Agustus 1995 lalu telah gagal dan tanah beserta kebun akan diambil alih.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Pasaman Barat, Edi Murdani menyampaikan bahwa bupati sedang ada rapat dan tidak bisa diwakilkan.

"Saya berjanji akan menyampaikan kepada bupati tuntutan dari warga Katiagan. Bupati akan menerima warga Katiagan pada 28 Februari 2019 mendatang," ujarnya.

Massa tersebut juga disambut Kepala Dinas Perindustrian Perdaganhan dan Koperasi, Ali Zamar, Kepala Dinas Perkebunan, Edrizal, Kasatpol Pol PP, Edi Busti serta pihak dari Kepolisian.

Usai mendengarkan arahan dan membuat kesepakatan untuk pertemuan dengan Bupati Pasaman Barat, massa pun membubarkan diri dengan tertib.(*)