Bawaslu Sumbar: partisipasi pengawasan perlu agar pemilu sesuai aturan

id Elly Yanti

Bawaslu Sumbar: partisipasi pengawasan perlu agar pemilu sesuai aturan

Kordiv Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Elly Yanti memberikan menjelaskan pentingnya masyarakat dalam melakukan pengawasan pada semua tahapan Pemilu supaya berjalan sesuai aturan yang berlaku, Selasa (19/2). (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Kordiv Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Elly Yanti menyatakan perlunya partisipasi pengawasan dari masyarakat agar tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.

"Dengan keterbatasan petugas dari Bawaslu baik tingkat provinsi hingga TPS tidak akan maksimal melakukan pengawasan tanpa bersama-sama dengan rakyat, sehingga pengawasan partisipatif sangat diharapkan agar pemilu berjalan sesuai aturan," katanya saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Padang Aro, Selasa.

Dia berharap masyarakat pemilih turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan seperti melaporkannya saat ditemukan pelanggaran dan setidaknya memberikan informasi awal.

Jumlah anggota Bawaslu katanya, tidak seimbang denga pemilih atau apa yang harus diawasi.

Hal ini karena yang diawasi Bawaslu bukan hanya peserta pemilu tetapi juga pemilih dan penyelenggara oleh sebab itu dibutuhkan pengawasan partisipatif.

Dia menyebutkan yang paling banyak pelanggaran terjadi yaitu kampanye hitam, politik uang dan kampanye negatif.

Mulai 24 Maret 2019 katanya, sudah mulai kampanye rapat umum yang dilaksanakan di lapangan terbuka.

"Pesan saya jangan sampai ada politik uang di sana, untuk itu butuh partisipasi seluruh masyarakat dalam mengawasi," ujarnya.

Saat kampanye rapat umum kata dia, peserta boleh memberikan konsumsi dan transportasi kepada masyarakat berupa voucher atau menyediakan transportasi.

Setiap tahapan kata dia, bisa terjadi pelanggaran seperti surat pemberitahuan pencoblosan atau C6 tidak dibagikan oleh penyelenggara dan kemudian dberikan pada orang lain sehingga terjadi mobilisasi pemilih.

Kecurangan lain yang mungkin terjadi yaitu surat suara dirusak saat penghitungan dan itu bisa dilakukan dengan jari atau kuku sehingga sobek dan suara dinyatakan tidak sah.

"Di sinilah peran partisipasi pengawasan sangat dibutuhkan," ujarnya.

Dia berharap, pemilih usai memberikan hak suaranya jangan langsung pulang tetapi ikuti prosesnya sampai selesai sebab ini bisa mencegah pelanggaran.

Salah seorang narasumber dari Komite Independen Pemantau Pemilu Khairul Anwar mengatakan, kecurangan Pemilu tidak hanya datang dari penyelenggara tetapi terkadang masyarakat berpartisipasi mencurangi pemilu dengan politik uang.

"Sekarang banyak politik transaksional oleh karena itu masyarakat perlu membatu Bawaslu meminimalisir kecurangan Pemilu," ujarnya.

Efek politik katanya, bisa memuncukan konflik sosial di masyarakat sehingga harus bersama mengawasinya dan jangan sampai terbelah.

Sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif diikuti oleh tokoh masyarakat, mahasiswa serta siswa yang sudah memiliki hak pilih pada 17 April 2019. (*)