Ini cara Pengadilan Negeri Padang cegah praktik korupsi

id Bambang Hery Mulyono

Ini cara Pengadilan Negeri Padang cegah praktik korupsi

Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Bambang Hery Mulyono. (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menjadikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai salah satu cara mencegah terjadinya praktik korupsi di lembaga peradilan itu.

"Kini di Pengadilan Padang sistem PTSP sudah diterapkan secara maksimal, untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi," kata Ketua Pengadilan Bambang Hery Mulyono, di Padang, Rabu.

Dengan adanya PTSP tersebut setiap orang yang akan mengurus sesuatu ke pengadilan hanya berurusan dengan petugas PTSP di pintu masuk kantor pengadilan.

"Jadi tidak ada lagi akses untuk bertemu langsung dengan hakim, panitera, atau pegawai lain, semua keperluan diselesaikan di meja PTSP saja," katanya.

Membatasi ruang pertemuan dengan insan peradilan itu diharapkan bisa menutup peluang praktik korupsi, dan mewujudkan peradilan yang bersih.

Sistem PTSP diberlakukan maksimal setelah kantor Pengadilan Padang dipindahkan kembali ke Jalan Khatib Sulaiman, Padang, pada awal Februari.

Sebelumnya Pengadilan Padang berkantor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, di kawasan Bypass Anak Aia, karena kantor di Jalan Khatib Sulaiman dibangun ulang sejak 2016.

Pantauan di lapangan, sejak pengadilan dipindahkan kembali ke Khatib Sulaiman pada awal Februari 2019, masih terdapat beberapa kekurangan sarana dan prasarana.

"Kalau siang hari ruang tunggunya panas dan bikin gerah, ruang sidangnya juga begitu, kami harap pengadilan bisa meningkatkan pelayanan publik," kata salah seorang pengunjung sidang Reni (32).

Kekurangan tersebut tidak ditampik Bambang Hery Mulyono, kantor baru pengadilan tersebut belum beroperasi seratus persen.

"Memang masih ada mobiler kantor yang kurang, tapi untuk itu sudah dianggarkan Rp1,9 Miliar, ditargetkan cair pada April," katanya. (*)