Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon adalah jenis pelanggaran kampanye paling banyak ditemukan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
"Pelanggaran pemasangan APK yang banyak kami tertibkan hingga kini terpasang di pohon dan tiang listrik,” kata Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota, Ismet Aljannata di Sarilamak, Senin.
Ia mengatakan penertiban APK kategori bahan kampanye selebaran, brosur, pamflet, poster, striker juga menjadi yang paling banyak ditertibkan dari jenis APK lainnya seperti baliho dan spanduk.
"Pemasangan bahan kampanye mencapai 2.911 lembar dan semuanya pemasangan di pohon dan tiang listrik," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak membagikan bahan kampanye di tempat yang dilarang sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2007 yaitu di sekolah, majid dan kantor pemerintah.
"Apabila yang dibagikan di luar jenis bahan kampanye seperti jam dinding dengan embel-embel caleg atau lainnya itu masuk dalam politik uang," ujarnya.
Peserta pemilu boleh memberikan sesuatu kepada masyarakat dengan niat menolong dengan syarat tanpa atribut dan embel-embel kampanye.
"Bukan berarti dibolehkan membagikan-bagikan sesuatu kepada masyarakat namun, ketika ada atribut berarti dia telah mengkampanyekan diri," ujarnya.
Ia mengatakan Bawaslu melakukan penindakan apabila ada temuan dan laporan dari masyarakat setelah itu diproses di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan diserahkan ke kejaksaan.
Ia mengatakan sesuai aturan bahan kampanye dan APK yang ditertibkan itu disita oleh Bawaslu dan tidak dikembalikan kepada partai atau caleg bersangkutan.
Dalam melakukan pertiban tersebut, ia mengaku kendala utama yang dihadapi Bawaslu Limapuluh Kota adalah tidak tersedianya peralatan yang memadai.
"Akibatnya, petugas yang melakukan penertiban harus memanjat tiang yang cukup tinggi untuk membongkar APK yang terpasang di lokasi cukup tinggi," ujarnya.
Sejauh ini kata dia tidak ada yang menghalangi dalam melakukan penertiban.
"Kalau komplain ada tapi setelah kami jelaskan akhirnya mereka mengerti,” kata Ismet. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Agam ingat pasangan calon tak pasang APK di lokasi dilarang
Rabu, 30 Oktober 2024 10:32 Wib
APK Cawako Erman Safar dirusak, Tim Hukum laporkan ke Bawaslu
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:02 Wib
APK dicopot di Bukittinggi, Bawaslu ingatkan aturan dan sanksi pidana
Jumat, 25 Oktober 2024 15:13 Wib
177 APK Pilkada bermasalah ditertibkan di Bukittinggi
Selasa, 15 Oktober 2024 13:43 Wib
Bawaslu ungkap semua Paslon Pilkada Bukittinggi langgar aturan APK
Minggu, 13 Oktober 2024 12:48 Wib
KPU terbitkan aturan pemasangan APK di Pilkada Bukittinggi
Senin, 30 September 2024 14:32 Wib
Pemkot Pariaman minta pemasangan APK Pilkada pertimbangkan nilai estetika
Selasa, 24 September 2024 15:50 Wib
KPU Pariaman perbarui lokasi pemasangan APK untuk Pilkada 2024
Senin, 23 September 2024 18:05 Wib