Bawaslu Agam ingat pasangan calon tak pasang APK di lokasi dilarang

id Bawaslu Agam

Bawaslu Agam ingat pasangan calon tak pasang APK di lokasi dilarang

Ketua Bawaslu Agam Suhendra. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon bupati, wakil bupati dan tim pemenangan agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai lokasi yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan yang ada.

"Pasang APK di lokasi yang telah ditetapkan KPU Agam," kata Ketua Bawaslu Agam Suhendra didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan APK tersebut harus dipasang sesuai PKPU No 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Lalu SK KPU Agam No 1087 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam Tahun 2024

dan Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Untuk menyikapi itu, Bawaslu Agam bakal menyurati empat pasangan calon bupati dan wakil bupati terkait ini.

Sebelumnya Bawaslu Agam juga menyurati pasangan calon sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun mendekati hari pemilihan, Bawaslu Agam kembali mengingat pasangan calon agar memasang APK, kampanye dan lainnya sesuai regulasi yang ada.

"Kita segera menyurati pasangan calon dan upaya yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye," katanya.

Ia mengakui Bawaslu Agam sedang melakukan inventaris APK yang terpasang dan di lokasi yang dilarang.

Pendataan tersebut dilakukan Panwaslu Kecamatan di setiap kecamatan dan untuk langkah selanjutnya menunggu arahan dari Bawaslu Sumbar.