Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam ungkap tiga kasus narkotika selama Januari 2019

Jumat, 1 Februari 2019 16:23 WIB
Image Print
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri (kanan) didampingi Kaur Bin Op Sat Resnarkoba Ipda Muzakar (kiri) dan Kasubag Humas Iptu Nurdin (dua dari kiri), melihatkan barang bukti di Mapolres Agam, Kamis (31/1). (dok Polres Agam)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga orang tersangka selama Januari 2019.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tiga kasus itu sedang dalam proses pengembangan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.

"Pelimpahan kasus ini bakal dilakukan apabila berkasnya sudah lengkap," katanya.

Ia mengatakan kasus pertama diungkap di Padang Galangang, Nagari Ambun Pagi, Kecamatan Matur, Rabu (23/1). Dari tangan tersangka HF (34), anggota berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Sedangkan kasus ke dua diungkap di Monggong, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (26/1). Tersangka EP (26) membawa 2,5 gram sabu-sabu dan satu buah ekstasi.

"Ini merupakan jaringan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukbasung dan barang itu diperoleh dari Pariaman," katanya.

Sementara kasus ke tiga, tambahnya, diungkap di Anak Tareh, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (31/1).

Ditangan tersangka A (25), anggota mengamankan daun ganja seberat 200 gram.

"Saat penangkapan, tersangka mencoba untuk membuang bungkusan berisi daun ganja seberat 200 gram ke luar rumah melalui jendela, namun anggota melihat dan mengambil bungkusan yang berisikan daun ganja siap edar itu," tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan tiga kasus ini berkat informasi dari masyarakat setempat terkait sering terjadinya peredaran narkotika itu.

Kedepan, pihaknya berharap dukungan dari semua pihak untuk melaporkan adanya indikasi peredaran narkotika ke Polres Agam.

"Tampa dukungan ini, maka kita kesulitan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika itu," katanya.

Kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu meningkat setiap tahun. Pada 2017 sebanyak 27 kasus dan 2018 sebanyak 29 kasus.

Agar kasus ini berkurang, Polres Agam melakukan kerjasama dengan pihak sekolah terkait kurikulum tentang pengintegrasian pembelajatan bahaya penyalahgunaan narkoba bagi siswa.

Selain itu mengadakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika bagi masyarakat dan pelajar.

"Dengan cara ini kasus penyalahgunaan narkotika akan berkurang di wilayah hukum Polres itu," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026