
Tanpa perlawanan, personel Polres Agam tangkap pengedar ganja di rumahnya

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap R (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis daun ganja di rumahnya Anak Tareh, Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjungraya pada Kamis (31/1) sekitar pukul 04.05 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Desneri didampingi Kaur Bin Op Sat Resnarkoba Ipda Muzakar dan Kasubag Humas Iptu Nurdin di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa daun ganja seberat 200 gram, uang hasil penjualan daun ganja Rp650 ribu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan serangkaian penyelidikan. Ternyata benar dan anggota berhasil mengamankan tersangka pengedar narkoba golongan I jenis ganja yang sedang berada di rumahnya.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan tersangka membuang bungkusan dari kamar tidur melalui jendela.
"Anggota melihat tersangka membuang bungkusan dan langsung mengambilnya. Ternyata bungkusan itu berisikan daun ganja," katanya.
Atas perbuatanya, tersangja diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Ia menambahkan, ini merupakan pengungkapan kasus ke tiga selama Januari 2019.
Sementara pada 2018, Polres Agam mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018.
"Kita akan berupaya semaksimal mungkin untuk menumpas para pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Agam, katanya. (*)
Pewarta: Yusrizal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
