Polisi Agam tangkap dua pengedar narkoba

id Desneri

Polisi Agam tangkap dua pengedar narkoba

Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Desneri sedang melihatkan barang bukti kasus penyalaggunaan narkotika di Aula Wibisono Polres setempat, Jumat (22/3). (Dok Humas Polres Agam)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, daun ganja dan ekstasi di tempat berbeda di daerah itu pada Jumat dini hari.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Desneri di Lubukbasung, Jumat, mengatakan kedua tersanga dengan inisial HB (27) warga Pasar Usang Hilia, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, dan M (34) warga Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, ekstasi 19 paket, timbang digital dan lainnya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dengan tersangka HB di Jorong Tiga Sankir, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (22/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Di tangan tersangka Tim Opsnal Polres Agam mengamankan satu buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipet plastik warna kuning yang ujungnya ada jarum, telepon genggam dan lainnya.

Sedangkan kasus kedua dengan tersangka M (34) ditangkap di rumahnya di Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (22/3) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat penggeledahan di dalam rumah M, anggota menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik warna bening, 19 butir pil ekstasi warna ungu yang di bungkus plastik bening.

Selain itu satu buah kotak berisikan narkotika jenis ganja, timbangan digital, uang tunai Rp795 ribu, satu unit telepon genggam dan lainnya.

"Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti," tegasnya.

Ia mengakui pengungkapan kasus pertama, tidak ada hubungan dengan pengungkapan kasus kedua.

Atas perbuatanya, tersangka HB diancam pasal 114 Yo 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka M diancam pasal 114 Yo 112 Yo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Agam telah mengungkap 13 kasua selama Januari sampai 22 Maret 2019. Khusus pada Maret, pihaknya mengungkap tujuh kasus, sisanya pada Januari tiga kasus dan Februari tiga kasus.

Pada 2018 mengungkap 29 kasus dan 27 kasus pada 2018. (*)