Satpol PP Damkar Agam tertibkan pementasan orgen tunggal

id Orgen Tunggal,Satpol PP Agam

Satpol PP Damkar Agam tertibkan pementasan orgen tunggal

Warga sedang melihat petunjukan orgen tunggal di salah satu daerah di Lubukbasung, Kabupaten Agam, Senin (21/1). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menertibkan pementasan orgen tunggal di Padang Tagak, Jorong Batuhampu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (23/1) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Rabu, mengatakan, saat di lokasi hiburan tim meminta agar operator dan tuan rumah menghentikan hiburan itu.

"Operator orgen tunggal menghentikan hiburan sehingga warga yang ada di lokasi membubarkan diri," katanya.

Ia menambahkan, penertiban pementasan orgen tunggal ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan dari warga terkait maraknya pementasan orgen tunggal di daerah itu hingga larut malam.

Menurut dia ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) dan Peraturan Bupati No 13 tahun 2016 tentang orgen tunggal.

Dalam Perbub itu, orgen tunggal hanya diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB, untuk pementasan kesenian tradisional.

"Atas dasar itu, kami melakukan penertiban dan kegiatan ini akan kita lakukan setiap saat," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Membangun Barsama Membela Bangsa Agam, Lukman mendukung langkah yang dilakukan Satpol PP Damkar Agam.

"Saya berharap kegiatan itu rutin di gelar setiap hari dan apabila masih ditemukan maka Satpol PP Damkar memberikan sanksi tegas kepada pemilik orgen tunggal tersebut," tegasnya.

Kegiatan hiburan yang dilaksanakan hingga larut malam itu sudah tidak sesuai dengan norma adat, budaya dan agama.

“Kalau sudah larut malam, banyak hal negatif yang dikhawatirkan akan terjadi, seperti perkelahian, minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan lainnya," katanya. (*)