Empat pasar di Sijunjung raih penghargaan pasar tertib ukur

id pasar

Empat pasar di Sijunjung raih penghargaan pasar tertib ukur

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kepada kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung, di hotel El Royal Bandung. (ist)

Muaro (Antaranews Sumbar) - Sebanyak empat pasar di Kabupaten Sijunjung mendapat penghargaan pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sepanjang 2018, tentu upaya ini harus dapat dipertahan dan bertambah jumlahnya pada tahun ini.

Keempat pasar itu, pasar Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, pasar Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, pasar serikat Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus dan pasar Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, kata kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dagperinkop UKM) Kabupaten Sijunjung, Em Yasri, Rabu di ruang kerjanya.

Penghargaan untuk keempat pasar itu, diserahkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kepada kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Sijunjung, di hotel El Royal Bandung, 6 Desember 2018.

Penghargaan diberikan oleh Menteri Pedagangan, karena keempat pasar tersebut telah memperoleh prediket pasar tertib ukur yang penilaiannya dilakukan langsung oleh Direktorat Metrologi Bandung, ungkap Em Yasri yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Muhammad Zen.

Seiring dengan empat pasar yang mendapat penghargaan pasar tertib ukur dari Menteri Pedagangan, dua pasar lain meraih juara harapan II di tingkat Provinsi Sumatera Barat dalam penilaian pasar yang dikelola nagari dan dikelola pemerintah daerah (Pemda).

Kedua pasar itu, pasar Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru untuk kategori pasar yang dikelola nagari dan pasar Inpres Muaro, Kecamatan Sijunjung untuk kategori pasar yang dikelola Pemda.

Sebelumnya, dalam tahun 2017, empat pasar juga memperolah penghargaan pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan, yaitu pasar Sijunjung, Padang Sibusuk, Kunangan Parik Rantang dan pasar Gambok.

Disamping piagam penghargaan, keempat pengurus pasar tersebut masing-masingnya menerima timbangan elektronik 10 unit dari Kementerian Perdagangan.

Timbangan yang diterima, diserahkan oleh pengurus pasar kepada pedagang yang pantas menerimanya, karena pasar bisa memperoleh prediket tertib ukur lantaran pedagang sudah menggunakan timbangan sesuai standar dan telah ditera (tera ulang) serta tidak menggunakan timbangan plastik, jelas Em Yasri.