Seorang caleg PKB Solok Selatan lulus CPNS, KPU: kami belum terima surat resmi

id Nila Puspita

Seorang caleg PKB Solok Selatan lulus CPNS, KPU: kami belum terima surat resmi

Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Seorang calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat atas nama Selhapini daerah pemilihan I Kecamatan Sangir nomor urut empat lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan kepada kami secara lisan, tetapi surat resmi pengunduran diri sebagai caleg dari PKB belum ada sehingga ia masih terdaftar sebagai calon tetap," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Nila Puspita di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan, dari 319 orang caleg untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten itu dua orang menyatakan mundur namun baru satu yang memberikan surat resmi.

Yang sudah memberikan surat pengunduran diri yaitu dari PKS atas nama Zulfiati Dapil III nomor urut enam karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Besok rencananya kami akan melaksanakan pleno pencoretan caleg yang mundur karena akan ada perubahan SK Daftar Calon Tetap (DCT) dan sampai saat ini baru PKS yang memberikan surat pengunduran diri calegnya," ujarnya.

Hasil pleno katanya, kemudian akan dilaporkan ke KPU RI untuk ditindaklanjuti dan yang bersangkutan dihapus dari DCT.

Caleg yang mundur tersebut katanya, akan dicoret dari daftar surat suara sebab sampai sekarang surat suara belum dicetak.

"Proses cetak surat suara dilakukan pada Februari 2019 dan proses penyortiran serta melipat pada Maret dan caleg yang mengajukan pengunduran diri masih bisa dicoret," katanya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solok Selatan, Admi Zulkhairi, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat atau pihak manapun terkait adanya caleg yang lolos PNS.

"Kalau memang betul ia lulus CPNS maka yang bersangkutan harus menyatakan mundur dari partai sampai batas akhir pemberkasan 18 Januari 2019," katanya.

Apabila sampai batas pemberkasan tidak ada surat resmi pengunduran dari KPU maka statusnya yang lulus CPNS akan dibatalkan karena terindikasi terlibat partai politik.

Kalau untuk mengikuti tes TKD dan TKB pihaknya hanya memeriksa KTP peserta dan belum ada pemberkasan.

"Pemberkasan kami lakukan setelah peserta dinyatakan lulus sedangkan saat pendaftaran hal ini belum ada," ujarnya. (*)