Anggota PPDP KPU Solok Selatan reaktif COVID-19 dites ulang

id Nila Puspita,padang,solok selatan,berita solok selatan,solok selatan terkini,sumbar terkini

Anggota PPDP KPU Solok Selatan reaktif COVID-19 dites ulang

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat akan melakukan tes ulang kepada 91 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang sebelumnya hasil tesnya dinyatakan reaktif.

"Selambat-lambatnya besok akan dilakukan tes ulang karena tahapan pemutakhiran sudah dimulai pada Rabu (15/7), kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, untuk tes ulang akan dilakukan di rumah sakit setempat tidak lagi di Puskesmas seperti tes cepat pertama.

"Kalau di RSUD yang menangani langsung petugas labor sehingga hasilnya bisa lebih akurat," ujarnya.

Saat tes cepat di RSUD pihaknya akan mengatur jadwal bagi petugas PPDP agar tidak menimbulkan kerumunan.

Saat tes cepat pertama pada Jumat (10/7) sebanyak 88 orang reaktif COVID-19 yang tersebar di tiga Kecamatan yaitu Sungai Pagu 59 orang, Pauah Duo 28 orang dan Sangir Balai Janggo satu orang.

Setelah itu pada Sabtu 11/7 kembali dilakukan tes cepat terhadap PPDP yang pada Jumat tidak hadir dan hasilnya ada penambahan tiga orang reaktif di Kecamatan Sungai Pagu satu orang dan Pauh Duo dua orang sehingga jumlahnya menjadi 91 orang.

PPDP akan melaksanakan tugas untuk coklit sejak 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Dalam melakukan coklit saat pandemi COVID-19, petugas mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan selalu menjaga jarak aman dengan masyarakat yang didatangi.

Selain itu, seluruh petugas yang melaksanakan coklit juga menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan sarung tangan.

Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman mengatakan, untuk pemeriksaan cepat yang hasilnya reaktif sebaiknya dilakukan tes ulang karena saat pengambilan sampel bisa terjadi kesalahan.

"Hasil tes cepat bisa saja karena error saat pemeriksaan sampel atau saat pengambilan sampel dan pembacaan sehingga perlu dilakukan tes ulang," ujarnya.

Selain itu katanya, saat melakukan tes cepat bisa saja orang yang diperiksa mengalami flu atau demam biasa dan itu akan mempengaruhi hasilnya.

Dia menjelaskan, kalau hasil tes ulang hasilnya masih reaktif maka pemerintah daerah akan melakukan tes usap agar hasilnya lebih akurat.

"Kalau tes kedua masih reaktif maka yang bersangkutan harus dikarantina, tidak boleh bekerja sampai hasil tes usap keluar," ujarnya. (*)