KPU Solok Selatan akan terapkan protokol kesehatan saat pilkada

id Nila Puspita,pilkada solok selatan,berita solok selatan,solok selatan terkini,berita sumbar,sumbar terkini,apd covid-19

KPU Solok Selatan akan terapkan protokol kesehatan saat pilkada

Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita. (ANTARA/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat akan menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti menggunakan alat pelindung diri saat pemungutan suara ditengah pandemi COVID-19.

"Seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas lapangan nanti akan menggunakan APD sesuai protokol kesehatan yang berlaku saat pendemi COVID-19," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita di Padang Aro, Kamis.

Dia mengatakan pelaksanaan tahapan Pilkada pada masa pendemi COVID-19 akan diatur dalam PKPU dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan petugas di lapangan akan dilengkapi dengan APD seperti masker maupun sarung tangan.

Saat ini KPU sedang melaksanakan resturisasi atau mengalokasikan anggaran yang tidak dibutuhkan saat pendemi COVID-19 ke sektor lainnya.

Salah satu pengalihan anggaran ini katanya, akan digunakan untuk membeli keperluan APD seperti masker dan lainnya.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah saat pendemi COVID-19 juga akan bertambah dan berdasarkan pemetaan sementara kemungkinan tambahannya 60 TPS guna mengurangi kerumunan warga.

Ia menyebutkan sesuai dengan rapat dengar pendapat antara Komisi dua DPR RI dengan KPU pusat, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri tahapan Pilkada dimulai 15 Juni 2020.

Akan tetapi katanya, KPU daerah masih menunggu PKPU tentang tahapan dan jadwal melaksanaka semua tahapannya.

Setelah PKPU ini diundangkan maka KPU Solok Selatan langsung memanggil PPK yang sebelumnya dinonaktifkan serta melantik PPS yang sempat tertunda.

Sementara itu Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar mengatakan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan resturisasi anggaran untuk pengawasan Pilkada saat pendemi COVID-19.

Untuk petugas lapangan katanya, juga harus mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan APD.

"Semua petugas lapangan harus menggunakan APD saat bekerja dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya. (*)