Legislator soroti langkah Bank Nagari beri penyertaan modal BPR Sijunjung

id dprd,bank nagari

Legislator soroti langkah Bank Nagari beri penyertaan modal BPR Sijunjung

Anggota DPRD Sumatera Barat Supardi. (ANTARA SUMBAR / Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Barat Supardi menyoroti langkah Bank Nagari memberikan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sijunjung dengan nilai mencapai Rp650 juta.

“Ada kejanggalan dalam penyertaan modal tersebut karena pemberian dana sekitar Rp650 juta itu tidak ada dalam rencana bisnis Bank Nagari pada 2017,” kata dia di Padang, Selasa.

Menurut dia selayaknya seluruh kegiatan bank harus ada perencanaan yang dituangkan dalam rencana bisnis. Ia mencontohkan satu kartu ATM yang akan dikeluarkan oleh bank juga harus tercatat di sana, masa penyertaan modal sebesar itu tidak ada dalam rencana bisnis mereka dan program itu dilaksanakan.

“BPR di Sumbar ini juga banyak yang kesulitan keuangan, kenapa hanya BPR itu saja yang disuntik dana. Ini ada apa, banyak kejanggalan yang kami temukan,” ujar dia.

Selain itu penyertaan modal itu juga diberikan setelah bank milik pemerintah tersebut mengalami kenaikan level dari level II ke level III.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Bank Nagari pada Kamis (10/1), selain membahas kinerja 2018 Komisi III akan meminta penjelasan terkait persoalan ini

Komisi III juga akan melakukan rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat pada Jumat (11/1) untuk membahas persoalan ini dan status kenaikan level yang diterima oleh Bank Nagari tersebut.

“Kami bertujuan untuk menjernihkan persoalan ini dalam bentuk fungsi pengawasan DPRD Sumbar,” kata dia.

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Nagari Mardiah menjelaskan tidak ada yang janggal dengan penyertaan modal tersebut. Menurut dia Bank Nagari memiliki tugas untuk membina BPR yang ada agar mereka memiliki kinerja yang bagus.

“Saya pastikan tidak ada kejangggalan dan nanti akan kami jelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sumbar terkait persoalan tersebut,” kata dia.(*)