Apple tarik Iphone dari Jerman atas perintah pengadilan setelah terbukti melanggar paten

id Apple

Apple tarik Iphone dari Jerman atas perintah pengadilan setelah terbukti melanggar paten

Apple. (Antara)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Qualcomm Inc pada Kamis (3/1) mengambil langkah-langkah untuk menegakkan perintah pengadilan yang melarang penjualan beberapa model iPhone di Jerman, sebuah langkah yang kemungkinan akan memaksa Apple Inc menarik model-model iPhone dari toko-toko di Jerman.

Pembuat chip AS itu telah menyetor jaminan 1,34 miliar euro (1,52 miliar dolar AS) sebagai bagian dari persyaratan hukum oleh pengadilan Jerman, yang memutuskan pada 20 Desember bahwa Apple telah melanggar paten Qualcomm pada teknologi hemat daya yang digunakan pada smartphone.

Apple sebelumnya mengatakan akan menarik model iPhone 7 dan 8 dari 15 toko ritelnya di Jerman ketika perintah pengadilan mulai berlaku. Perintah itu mulai berlaku ketika Qualcomm menyetor obligasi.

Apple menolak untuk mengomentari langkah terbaru Qualcomm pada Kamis, seperti dikutip dari Reuters, Jumat.

Kasus di Jerman merupakan upaya besar ketiga Qualcomm untuk mengamankan larangan iPhone untuk menguntungkan Apple, atas tuduhan pelanggaran paten setelah langkah serupa di Amerika Serikat dan China, dan merupakan bagian dari percekcokan paten global antara kedua perusahaan.

Menurut perintah pengadilan, Apple harus menghentikan penjualan, penawaran untuk penjualan, dan impor untuk penjualan semua iPhone yang melanggar di Jerman.

Apple mengatakan pihaknya mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan Apple untuk menarik kembali iPhone yang terkena dampak dari pengecer pihak ketiga di Jerman, menurut pernyataan Qualcomm.

Dalam pernyataan sebelumnya tentang keputusan tersebut, Apple mengatakan akan terus menawarkan semua ponselnya di ribuan lokasi ritel dan operator di seluruh Jerman.

Pengadilan regional Muenchen tidak bersedia untuk memberikan komentar.

Kai Ruting, seorang pengacara Jerman yang tidak terlibat dalam kasus ini, mengatakan perintah pengadilan diarahkan pada entitas Apple daripada pihak ketiga.

"Pihak ketiga ini masih bebas untuk menjual iPhone (terpengaruh), dan mereka menjual mayoritas iPhone," kata Ruting, menambahkan bahwa, "pertanyaan tentang penyelesaian akan didorong oleh litigasi AS dan bukan pada kasus Jerman."

Ruting mengatakan bahwa Apple memiliki argumen kuat agar putusan pengadilan Jerman dibatalkan pada saat naik banding. Jika itu terjadi, ikatan Qualcomm akan digunakan untuk mengkompensasi Apple, katanya.

Apple mengumumkan niatnya untuk menarik iPhone dari toko-toko di Jerman berbeda dengan cara Apple menangani keputusan pengadilan di China, di mana ada larangan yang lebih luas terhadap penjualan iPhone setelah pengadilan memutuskan bahwa perangkat itu melanggar paten Qualcomm.

Apple terus menjual ponsel di China, mengatakan mereka yakin ponselnya legal di negara tersebut.

Namun, Apple juga mendorong pembaruan perangkat lunak untuk mengatasi kekhawatiran apakah itu sesuai dengan pengadilan Tiongkok.

Qualcomm mengatakan pembaruan perangkat lunak itu tidak memadai dan bahwa Apple masih harus menarik ponselnya. Apple telah mengajukan permintaan pengadilan Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali keputusannya, tetapi tidak ada hasil yang diumumkan. (*)