Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dilaksanakan 27 November 2024.
"Fokus pengawasan kami adalah menekan potensi rawan, seperti adanya politik uang, kegiatan-kegiatan kampanye di luar jadwal kampanye atau di masa tenang," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri di Pariaman, Senin.
Ia mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya melibatkan sejumlah pihak diantaranya jajaran Bawaslu, kepolisian, dan satuan polisi pamong praja setempat.
Ia menyampaikan pengawasan di seluruh wilayah Kota Pariaman tersebut dikemas melalui patroli yang dilaksanakan dari 24 sampai 26 November.
Untuk memaksimalkan pengawasan, lanjutnya pihaknya tidak saja mengerahkan jajaran Bawaslu Pariaman baik di tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan.
Namun juga meminta pemangku berkepentingan serta pihak yang pernah menjadi peserta sosialisasi partisipatif yang dilakukan lembaga tersebut di daerah itu untuk membantu pengawasan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pilkada.
Bawaslu Pariaman, lanjutnya juga membagikan selebaran jelang pemungutan suara kepada warga di Pariaman. Selebaran tersebut berisi ajakan menghindari politik uang.
"Langkah pencegahan politik uang sudah lama kami lakukan, kami juga sudah memasukkan imbauan kepada pasangan calon dan tim agar tidak menggunakan politik uang dalam rangka meyakinkan pemilih. Jangankan politik uang, menjanjikan saja tidak boleh," katanya.
Selain mengawasi politik uang dan kampanye di luar jadwal, kata Ulil saat patroli pihaknya bersama tim gabungan juga mengawasi sejumlah hal lainnya diantaranya pendistribusian logistik dan kerawanan TPS.
"Kerawanan TPS yang didirikan, bisa jadi TPS itu rawan bencana alam," ujar dia.
Ia meminta seluruh lapisan masyarakat di daerah itu untuk segera melaporkan kepada pihaknya jika menemukan pihak yang melakukan praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024 agar dapat diproses secara hukum.
Pihaknya berharap dengan upaya yang telah dilakukan maka dapat mencegah terjadinya politik uang karena dapat merusak demokrasi yang dilaksanakan di republik ini.