Padang, (Antaranews Sumbar) - Kota Padang, Sumatera Barat akan segera memiliki Mall Pelayanan Publik yang merupakan tempat mengurus berbagai perizinan berlokasi di Blok III Lantai IV Pasar Raya.
"Mall Pelayanan Publik akan diresmikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negarda dan Reformasi Birokasi dan mulai beroperasi pada 27 Desember 2018," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa.
Menurutnya lokasi mall sengaja dipilih di Pasar Raya karena strategis sehingga masyarakat selain berbelanja juga dapat mengurus beragam perizinan.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Rudi Rinaldy menyebutkan ada 11 instansi vertikal dan lainnya akan melayani pelayanan pengurusan bagi masyarakat di Mall Pelayanan Publik Padang.
Pelayanan yang disiapkan mulai dari pembuatan SIM, SKCK, dan lainnya oleh Polresta Padang, kemudian pelayanan pembuatan paspor, izin menggunakan tenaga asing, izin tinggal, dan lainnya oleh Imigrasi hingga pelayanan pengurusan NPWP pribadi dan perusahaan oleh Pajak Pratama 1 dan 2.
Selain itu juga pengurusan daftar nikah, haji, dan umrah oleh Kemenag Padang, daftar buku dan klaim oleh PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, layanan pasang baru PLN dan PDAM, daftar baru dan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta layanan lain oleh sejumlah OPD Pemko Padang.
“Semua ini sesuai dengan Peraturan MenPAN dan RB 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP,” kata dia.
Mall Pelayanan Publik berada di Blok III, lantai IV dengan ruangan cukup luas dan tertata baik. Para pemohon akan merasa nyaman dengan layanan di ruang MPP yang berpendingin. Apalagi lokasi parkir MPP dapat menampung ratusan kendaraan roda dua dan empa, kata dia.
Ia menyampaikan sebelumnya sejumlah alternatif tempat direncanakan k, seperti Gedung Bagindo Aziz Chan, Gedung PT Pos Indonesia, dan bangunan eks SMAN 1 Padang.
Akan tetapi setelah berbagai pertimbangan yang matang, akhirnya kami memilih Pasar Raya Padang sebagai lokasi,” kata Rudi. (*)