Pemkab Solok berencana bangun mall pelayanan publik

id Pemkab Solok, akan bangun mall, pelayanan publik

Pemkab Solok berencana bangun mall pelayanan publik

Foto bersama Bupati Solok Epyardi Asda (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Kabupaten Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat akan membangun mall pelayanan publik bertujuan untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison juga mengatakan pembangunan mall pelayanan publik juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Selain itu, Medison menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan swasta dalam satu tempat perlu dibentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Lebih lanjut Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh bupati Solok bahwa pelaksanaan anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat.

"Hal ini juga terkait dengan terpusatnya seluruh pelayanan masyarakat pada mall pelayanan publik ini," ujar dia.

Pemerintah Kabupaten Solok juga membuka unit layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam hal pemberian pelayanan khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke mall pelayanan publik.

Terkait dengan unit layanan di tiga kecamatan tersebut juga akan dilakukan pelatihan atau pembekalan bagi operatornya tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau daring single Submission (OSS).

"Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat," ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga membahas mengenai teknis persiapan kegiatan, yakni melakukan renovasi dan rehab ruangan mall pelayanan publik di bekas kantor bupati Solok di Koto baru, pengadaan sarana prasarana dan mobiler, sarana infrastruktur jaringan dan internet.

"Kegiatan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 ini dan direncanakan pelaksanaan peluncuran di akhir tahun 2023 ini," kata dia.