Padang, (Antaranews Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memvonis empat terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, dengan hukuman yang berbeda.
"Menyatakan terdakwa Hendra Satriawan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Senin.
Hendra Satriawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer yaitu pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun ia dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang yang sama.
Sementara tiga terdakwa lainnya sebagai masyarakat penerima ganti rugi tanah yaitu Syaflinda, Adrian Asril, dan Yenni Sofyan, terbukti melanggar dakwaan primer dan dijatuhkan hukuman masing-masingnya lima tahun penjara.
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, khusus Yenni Sofyan, dan Adrian Asril dikenakan uang pengganti.
Dalam kasus ini jaksa juga menjerat ketiga terdakwa penerima ganti rugi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak terbukti.
Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu, tapi besar kemungkinan akan mengajukan banding," kata penasihat hukum terdakwa Fauzi Novaldi, Mahyunis Cs.
Hal yang sama juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang.
"Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata JPU Febru.
Pada bagian lain, kasus yang menjerat keempat terdakwa adalah kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sebelumnya dalam kasus yang sama sudah dijerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.
Dari putusan perkara yang pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.
Sidang tampak dihadiri pihak keluarga, serta sejumlah rekan kerja dari terdakwa. (*)
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat tangkap mantan wali nagari Katiagan
Kamis, 18 April 2024 20:24 Wib
Survei: 39 persen rakyat dukung Kejaksaan miskinkan koruptor kasus timah
Kamis, 18 April 2024 18:51 Wib
Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
Jumat, 5 April 2024 9:16 Wib
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka pencucian uang
Jumat, 5 April 2024 9:15 Wib
Bupati Mimika bersaksi untuk kasus korupsi Gereja Kingmi Mile
Kamis, 4 April 2024 17:42 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Sandra Dewi sebagai saksi korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 9:08 Wib
Inspektorat Kota Padang Panjang gelar sosialisasi pencegahan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 3 April 2024 3:47 Wib