Wabup: Peran pemerintah dibutuhkan pendampingan hak anak dan perempuan

id Wabup pasaman

Wabup: Peran pemerintah dibutuhkan pendampingan hak anak dan perempuan

Wabup Pasaman, Atos Pratama. (Antara)

Lubuksikaping (Antaranews Sumbar) - Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama mengatakan peran pemerintah dibutuhkan dalam pendampingan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Hal itu mengingat maraknya kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak, sodomi dan banyak lagi kekerasan yang terjadi ditengah masyarakat.

"P2TP2A adalah wahana operasional untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari aksi kekerasan itu," kata Wabup Atos Pratama, dalam sosialisasi peningkatan SDM pelayanan dan pendampingan korban tindak kekerasan bagi pengurus P2TP2A, Rabu.

Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), kata dia, merupakan lembaga pemerintah berbasis masyarakat yang bersentuhan langsung dengan perempuan dan anak korban kekerasan.

Selain memberikan perlindungan kepada perempuan dari prilaku kekerasan, juga menciptakan kemandirian bagi perempuan dengan melakukan program pemberdayaan ekonomi perempuan.

P2TP2A, kata dia, memperkuat mekanisme koordinasi dan jejaring kerja antar unit pelayanan dalam penanganan kasus kekerasan, menyelenggarakan sosialisasi, advokasi dan kampanye sosial yang merupakan upaya promotif lembaga ini.

"Juga, melakukan koordinasi dengan SKPD atau unit unit lainnya yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," ujarnya.

P2TP2A juga memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi dan menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Mengingat pentingnya peningkatan SDM pelayanan dan pendampingan korban kekerasan ini maka diharapkan pemerintah secara intensif tetap melaksanakan kegiatan peningkatan SDM pendampingan korban kekerasan, guna menambah wawasan bagi petugas pelaksanana penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," imbuhnya.

Kegiatan terpadu ini didirikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka upaya menyediakan pelayanan bagi masyarakat Indonesia. Terutama perempuan dan anak korban tindak kekerasan, hak atas perlindungan, hak atas keadilan, hak atas pemulihan.

"Tapi yang menjadi kendala kita adalah, masyarakat kita saat ini masih belum faham dan mengerti apa itu P2TP2A serta cara pengaduan untuk itu," katanya.

Wabup berharap, melalui sosialisasi ini, P2TP2A eksis merealisasikan berbagai program, strategi serta kebijakan guna menanggulangi permasalahan seputar perempuan dan anak yang akhir akhir ini marak muncul kepermukaan.

"Semoga kita bisa bersatu padu untuk menangani masalah yang ada melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi. Satu langkah peduli sangat berarti daripada hanya diam menanti hal besar dan lebih buruk terjadi," ujarnya.