PT MAC klaim perizinan mereka lengkap, polisi tetap segel material

id mentawai,PT MAC

PT MAC klaim perizinan mereka lengkap, polisi tetap segel material

Legal Konsultan PT Mega Asri Cemerlang (MAC) Nursyam Saleh (tengah) didampingi Direksi PT Mega Asri Cemerlang (MAC) Setia Budi (kanan) dan Direksi PT Mega Asri Cemerlang (MAC) Feri Rusli (kiri) memperlihatkan surat izin yang dikantongi perusahaan tersebut. (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - PT Mega Asri Cemerlang (MAC) mengklaim bahwa izin operasional perusahaan mereka mengangkut material pasir dan batu ke Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat telah lengkap sehingga penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian daerah itu kurang tepat.

Legal konsultan PT MAC Nursyam Saleh di Padang, Selasa mengatakan konsep awal usaha tersebut adalah memasok kebutuhan material pasir dan batu ke Mentawai. Perusahaan mereka bekerja sama dengan perusahaan daerah (Perusda) Mentawai bernama PT Pembangunan Kemakmuran Mentawai yang berperan menjual material tersebut kepada masyarakat,

Dirinya menjelaskan pihaknya sejak awal berupaya membantu kepulauan tersebut untuk melakukan percepatan pembangunan di Kepulauan Mentawai. Ia menjelaskan perusahaan tersebut tidak berorientasi kepada untung yang besar namun bertujuan untuk membantu masyarakat dan pemerintah Mentawai memenuhi kebutuhan material secara legal.

“Kalau kami ingin mecari keuntungan, tentu kami akan jual secara langsung tanpa melakukan kerja sama dengan perusahaan daerah,” katanya.

Ia mengatakan perusahaannya telah mengantongi izin seperti surat izin usaha pertambangan khusus mengangkut material dari pengusaha tambang dan membawa ke Mentawai. Sementara di Mentawai material itu dijual oleh Perusda sesuai dengan kesepakatan antara PT MAC dengan PT Pembangunan Rakyat Mentawai.

Sementara untuk izin UKL dan UPL saat ini sedang dalam masa pengurusan dan pihaknya memberikan bukti tersebut kepada pihak kepolisian. Namun Polres Mentawai tetap saja menyegel material milik perusahaan tersebut.

Kemudian ia menjelaskan pada 26 November 2016 Pemerintah Mentawai mengadakan rapat membahas tentang penerbitan izin lingkungan PT MAC. Keputusan rapat , permohonan izin lingkungan PT MAC tidak bisa ditindaklanjuti dan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan status lahan yang dimohonkan masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah pada sekretariat daerah.

Selain itu hasil rapat tersebut Perusda Mentawai sebagai pemegang operasional atas tanah segera melukukan permohonan kesesuaian tata ruang atas lokasi yang dimaksud untuk usaha stockpile dan gudang material serta segera menyusun dokumen UKL-UPL.

Ia juga mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas ESDM Sumbar dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengatakan melalui suratnya bahwa Perusda Mentawai dapat memiliki IUP OP Khusus untuk pengangkutan dan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan pemasangan garis polisi di lokasi penumpukan material batu dan pasir yang disegel oleh polisi. Pihaknya siap melakukan uji kebenaran di pengadilan.

Sebelumnya tim gabungan terdiri atas anggota Reskrim, Sabhara, Provos, Ops Polres Kepulauan Mentawai, melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) di sekiling penumpukan material pasir dan split milik PT. Mega Asri Cemerlang di Simaombuk, Desa Goiso Oinan, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (3/12)

Penyelegelan dilakukan karena polisi menduga PT Mega Asri Cemerlang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), izin pengangkutan dan izin penjualan.

“Kami dari Reskrim Polres Kepulauan Mentawai diperintahkan oleh Pak Kapolres AKBP Hendri Yahya untuk memasang garis polisi di Simaombuk ini, terkait PT. MAC tidak melengkapi perizinan seperti IUPK, kemudian izin pengangkutan dan izin penjualan,” kata Kasatresrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Hendri saat melakukan pemasangan police line di Simaombuk.