KPU Pariaman salurkan alat peraga kampanye Pemilu 2019

id KPU Pariaman,Alat Peraga Kampanya

KPU Pariaman salurkan alat peraga kampanye Pemilu 2019

Penyerahan Alat Peraga Kampanye oleh salah seorang komisioner KPU Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mulai menyalurkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah itu.

"Berdasarkan regulasi Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, KPU memfasilitasi 10 baliho dan 16 spanduk yang juga berlaku kepada calon Dewan Perwakilan Daerah serta calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Divisi Teknis KPU Pariaman, Aisyah di Pariaman, Senin.

Ia menyebutkan APK yang diberikan kepada setiap calon legislatif tingkat kabupaten, provinsi, perseorangan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden memiliki jumlah yang sama yaitu 10 baliho dan 16 spanduk.

Khusus APK calon DPD RI, kata dia, telah dicetak oleh KPU setempat dan akan disalurkan langsung oleh KPU Provinsi Sumbar kepada peserta pemilu.

Sedangkan penambahan APK yang dibuat langsung oleh peserta pemilu 2019 ujarnya, harus melalui rekomendasi KPU setempat dengan jumlah maksimal lima baliho dan 10 spanduk di setiap desa maupun kelurahan.

Kemudian untuk bahan kampanye, sepenuhnya diserahkan kepada setiap calon legislatif atau pun partai politik yang ikut bertarung pada pemilu 2019.

Setelah diserahkan kepada peserta pemilu, tim kampanye harus mematuhi seluruh aturan sesuai PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, katanya.

Beberapa aturan tersebut diantaranya seluruh baliho maupun spanduk dilarang dipasang atau dipajang di pekarangan sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah, rumah sakit dan lain sebagainya.

Selain itu, para peserta pemilu juga diharuskan mengkonfirmasi kepada KPU titik-titik pemasangan APK agar dapat ditindaklanjuti oleh penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Alat peraga kampanye yang telah mendapatkan rekomendasi desain oleh KPU lanjut dia, sudah diperbolehkan memasang agar diketahui masyarakat.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu 2019 agar mematuhi segala peraturan yang ada untuk menjaring dan mendapatkan para wakil rakyat yang berkualitas. ***2***