Penangguhan penahanan Saddil dikabulkan polisi

id Saddil Ramdani,Saddil Aniaya mantan kekasih,Timnas U-19

Penangguhan penahanan Saddil dikabulkan polisi

Pemain Timnas Indonesia U19 Saddil Ramdani (atas) - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz/18./)

Lamongan, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengabulkan penangguhan penahanan pemain Timnas U-19 asal Persela Lamongan Saddil Ramdani yang sebelumnya dilaporkan terkait penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat di Lamongan, Senin, mengatakan permohonan penangguhan penahanan Saddil dikabulkan karena yang bersangkutan kooperatif selama menjalani proses hukum.

"Selain itu, Saddil juga tidak mungkin melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Wahyu kepada wartawan.

Sementara itu, antara pihak keluarga Saddil dan keluarga Anugrah Sekar Larasati juga sudah berdamai, dan menggelar keterangan pers terkait selesainya kasus keduanya.

Wahyu mengaku, kasus itu masih terus berlanjut meski ada perdamaian antara tersangka dan korban

"Kami tetap memprosesnya, sampai berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Wahyu.

Manajer Persela Lamongan, Yunan Achmadi mengaku akan terus berusaha mengajukan penangguhan terkait kasus yang menimpa pemainnya tersebut

"Kami akan mengajukan penangguhan. Tapi soal diturunkan atau tidak dalam pertandingan itu kewenangan pelatih," katanya.

Sebelumnya, Polres Lamongan menahan Saddil Ramdani, setelah menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mes Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.

Laporan itu terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No : LP/ 261 / lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku, sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada. (*)