DPR: Sipol Kurang Layak karena Uji Coba

id DPR: Sipol Kurang Layak karena Uji Coba

Jakarta, (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum dalam verifikasi parpol masih kurang layak karena hanya uji coba. "Sudah terlihat bahwa Sipol hanya sistem uji coba. Kalau hanya alat bantu tentu tidak ada masalah," kata Arif Wibowo di Jakarta, Selasa. Komisi II telah memanggil KPU dalam rapat dengar pendapat mengenai permasalahan yang muncul dalam verifikasi parpol, termasuk masalah penggunaan Sipol. Komisi II akhirnya tidak mempermasalahkan penggunaan sistem teknologi informasi seperti Sipol sejauh tidak menggunakan aplikasi dan dana dari lembaga asing. "Penggunaan Sipol tidak masuk akal karena terbukti tidak akurat. Kalau hanya untuk uji coba saja tidak masalah, tetapi jangan dijadikan syarat verifikasi parpol," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu. Apalagi, dia menilai Sipol tidak aman dan bisa dengan mudah dibajak. Sejumlah perubahan data yang terjadi pada Sipol, menurut dia, bisa jadi karena adanya pembajakan. Rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU menghasilkan kesimpulan bahwa Sipol hanyalah alat bantu, bukan sebagai penentu verifikasi parpol. Komisi II juga meminta kepada KPU agar mengembangkan jaringan teknologi informasi bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan mengedepankan kerahasiaan dan kemandirian negara. Ketua KPU Husni Kamil Malik menegaskan bila Sipol hanyalah alat bantu untuk membaca data yang berjumlah jutaan dalam verifikasi parpol. "Keputusan lolos tidaknya parpol tetap ditentukan komisioner KPU berdasarkan data manual," ujarnya. Pemilihan International Foundation Electoral System (IFES) sebagai mitra kerja karena lembaga itu terdaftar di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Luar Negeri. Terkait dengan permintaan Komisi II agar KPU menjalin kerja sama dengan BPPT dalam penerapan Sipol, Husni mengatakan akan melakukan evaluasi. "Kerja sama dengan IFES akan kami evaluasi. Tidak bisa pemutusan sepihak karena itu kan kerja sama bilateral antara pemerintah dengan pemerintah," katanya. (*/jno)