Sipol KPU Belum Bisa Diakses

id KPU

Sipol KPU Belum Bisa Diakses

Kantor KPU Solok Selatan. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan karena belum bisa diaksesnya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

"Jadwal pendaftaran partai politik sudah dimulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, sementara Sipol KPU belum bisa diakses. Sepertinya hanya untuk di Sumbar saja," ujar Divisi Hukum KPU Solok Selatan Milza Afrina ketika dihubungi di Padang Aro, Rabu.

Saat dilakukan bimbingan teknis (bimtek) Sipol pada Senin (2/10), Sipol juga tidak bisa diakses, sementara pendaftaran parpol telah dibuka Selasa (3/10).

Hingga Rabu pagi, situs Sipol KPU https://sipol.kpu.go.id. belum bisa diakses, ujarnya.

Jika aplikasi Sipol KPU tidak bisa diakses, pihaknya tidak bisa menyandingkan dokumen yang dibawa partai politik kabupaten/kota dengan data yang telah didaftarkan dalam Sipol.

"Penginputan data parpol dilakukan di KPU Pusat, sementara untuk di daerah hanya memeriksa apanya data yang dibawa parpol daerah sesuai dengan yang terdaftar di Sipol," jelasnya.

Penyandingan data ini untuk memastikan bahwa data yang dibawa oleh parpol di daerah sama yang didaftarkan dalam Sipol.

Saat pendaftaran, Parpol daerah membawa salinan data yang telah dimasukan ke dalam Sipol serta kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk elektronik.

Sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2017 pasal 10 mensyaratkan partai politik harus memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-E) atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Jumlah penduduk Solok Selatan yang terdata di KPU pusat sebanyak 177.462 jiwa, maka jumlah minimal KTA dan KTP-el yang perlu diserahkan parpol sebanyak 177 lembar.

Jika saat pendaftaran ditemukan dokumen parpol yang kurang, pelengkapan dokumen sesuai dengan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan KPU, yakni 3 hingga 16 Oktorber atau 14 hari.

Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019.

Di Solok Selatan terdapat 16 parpol, dengan rincian 12 parpol lama dan empat parpol paru, yakni Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia. (*)