Selama empat tahun, 188.000 hektare tanah didistribusikan untuk rakyat

id Sofyan A Djalil

Selama empat tahun, 188.000 hektare tanah didistribusikan untuk rakyat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. (Antara sumbar/Noviaharlina)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, tanah seluas 188.000 hektare telah didistribusikan kepada rakyat.

"Selama empat tahun kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terus menyikapi persoalan pertanahan dan tata ruang secara serius dan masif karena masih harus tertangani dengan baik. Sebanyak 188.000 hektare tanah sudah didistribusikan untuk rakyat," kata Sofyan A. Djalil dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, penataan agraria menjadi salah satu komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dimulai dengan pembuatan sertifikat tanah.

Menurut Sofyan, program reforma agraria dilakukan dengan menertibkan tanah-tanah telantar, baik yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Selain itu, redistribusi tanah yang dimaksud adalah mengambil alih tanah yang dikuasai pengusaha besar kemudian membagikannya ke masyarakat.

Melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah memberikan kepastian hukum dan mengurangi konflik agraria sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas publik.

Sasaran utama kebijakan ini mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan tanah, penguasaan/akses, serta penggunaan tanah yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

Khusus untuk TORA, Kementerian ATR/BPN telah mendistribusikan tanah seluas 188.295 hektare yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) habis, Tanah Terlantar, dan Tanah Negara lainnya dari tahun 2015-2017. (*)