BPJS ketenagakerjaan hapus denda pembayaran iuran korban gempa hingga Desember

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan hapus denda pembayaran iuran korban gempa hingga Desember

BPJS Ketenagakerjaan. (Antara)

Palu, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menghapuskan denda pembayaran iuran sampai bulan Desember 2018 bagi para pekerja yang terdampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada 28 September 2018.

"Kami dapat memaklumi bahwa ada sebagian peserta yang mengalami hambatan dalam membayar iuran kepesertaan akibat bencana alam ini, karena itu, mereka yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda," kaya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin yang dihubungi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Sampai saat ini, kata Indhy, panggilan akrab Muhyidin, kebijakan yang diberikan kepada para peserta di daerah terdampak gempa adalah penundaan pengenaan denda keterlambatan membayar iuran sampai bulan Desember 2018.

"Setelah itu, kami mengharapkan pembayaran iuran akan kembali berjalan secara normal," ujarnya.

Hingga 30 September 2018, tenaga kerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah terdampak gempa mencapai 41.163 orang yang tersebar di Kota Palu dan Sigi sebanyak 31.547 orang, Kabupaten Donggala 4.146 orang dan Kabupaten Parigi Moutong 5.470 orang.

Terkait bencana alam ini, kata Indhy, pihaknya masih terus aktif mendata para peserta yang mengalami luka-luka dan perlu perawatan medis, meninggal dunia dan yang belum diketahui nasibnya.

"Kami membutuhkan bantuan pihak perusahaan, karyawan peserta program dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak musibah ini, agar secepatnya dilayani hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)