Aspidsus Kejati: Marlon Martua Sedang Rawat Jalan

id Aspidsus Kejati: Marlon Martua Sedang Rawat Jalan

Padang,(Antara) - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dwi Samudji mengatakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya Marlon Martua sedang menjalani rawat jalan. "Tersangka telah keluar dari rumah sakit, saat ini tengah menjalani perawatan jalan. Posisinya di Pulau Jawa," katanya di Padang, Rabu. Di tempat itu, katanya, tersangka yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, tetap dikawal oleh pihak kejaksaan. Karena dikhawatirkan akan melarikan diri. "Tersangka tetap di bawah pengawalan pihak Kejaksaan. Kejati Sumbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi di tempat tersangka," katanya. Jika keadaan tersangka telah pulih, lanjutnya, maka akan dibawa ke Sumatera Barat, untuk melanjutkan pemerosesan kasus yang menyeret namanya. Ia juga mengatakan, berkas kasus Marlon Martua itu masih berada di tangan jaksa penyidik. "Berkas perkaranya berada di penyidik, untuk dipelajari dan melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya. Dwi menjelaskan, pihak Kejaksaan tengah mengusahakan pelengkapan berkas kasus tersebut untuk dituntaskan secepatnya, dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Berkas kasus itu sebelumnya telah pernah diserahkan kepada jaksa peneliti, namun berkas dikembalikan lagi kepada jaksa penyidik, karena dinilai tidak lengkap. Marlon yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan RSUD, adalah satu-satunya dari tiga tersangka yang belum mendapatkan hukuman dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yang juga merupakan pejabat Kabupaten Dharmasraya, telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, dan tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasayrakatan Kelas II A Muaro Padang. Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul, dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto. Dalam kasus dugaan korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi mencekal Marlon Martua diduga terlibat dalam kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009. Kejati menetapkan Marlon sebagai tersangka pada 26 April 2011, dan Marlon menjadi buronan pada 21 Juli 2012. Dalam masa buronnya, Marlon dua kali dicekal. Terakhir perpanjangan masa cekal dikeluarkan oleh Kejagung dari 5 Februari hingga Agustus 2012. (**/hul)