Sumbar dinilai berpotensi kembangkan perusahaan efek daerah

id perusahaan efek daerah, ojk

Sumbar dinilai berpotensi kembangkan perusahaan efek daerah

FGD pengembangan perusahaan efek daerah di Padang, Kamis (27/9). (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Apalagi selama ini perusahaan efek lebih banyak terpusat di Jakarta tentu layanannya kurang begitu dekat, jika ada perusahaan efek daerah maka peluang menggaet investor lokal menjadi lebih mudah
Padang, (Antaranews Sumbar) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Sumatera Barat memiliki potensi dalam pengembangan perusahaan efek daerah dilihat dari jumlah warga setempat yang bertransaksi dan menjadi investor di bursa efek cukup banyak.

"Dilihat dari pendapatan domestik bruto daerah Sumbar juga potensial bagi pengembangan perusahaan efek daerah," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada fokus grup diskusi tentang pembentukan perusahaan efek daerah dihadiri pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya dengan adanya perusahaan efek daerah peluang warga Sumbar untuk berinvestasi di pasar modal menjadi lebih besar karena akses yang lebih dekat.

"Apalagi selama ini perusahaan efek lebih banyak terpusat di Jakarta tentu layanannya kurang begitu dekat, jika ada perusahaan efek daerah maka peluang menggaet investor lokal menjadi lebih mudah," katanya.

Dengan demikian perusahaan efek daerah akan dikelola oleh orang daerah, investornya dari masyarakat setempat dan hasilnya juga untuk pembangunan di daerah, lanjut dia.

Ia melihat secara perorangan penduduk Sumatera Barat dikenal memiliki intuisi bisnis yang cukup baik dan semangat berwirausaha yang kuat.

Otoritas Jasa Keuangan membuka peluang dibentuknya perusahaan efek daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mengakselerasi ekonomi dan pemerataan jumlah investor.

"Hampir sama dengan perusahaan efek nasional, perusahaan efek daerah nantinya juga bisa menawarkan produk-produk perusahaan efek hingga pembukaan rekening efek," kata Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek dan Manajemen Krisis Pasar Modal OJK Arif Safarudin Suharto.

Ia menyampaikan layanan yang dapat diberikan perusahaan efek daerah berupa pelayanan masyarakat untuk investasi di pasar modal antara lain transaksi saham, bertindak sebagai agen penjual reksa dana, obligasi maupun produk pasar modal lainnya.

Selain itu dalam memberikan layanan transaksi saham di bursa efek, perusahaan efek daerah bekerja sama dengan anggota bursa serta juga mengadministrasikan rekening efek nasabah.

Kemudian dalam upaya menjangkau calon nasabah dalam area yang lebih luas, perusahaan efek daerah dapat melakukan kerja sama dengan agen perantara pedagang efek berupa lembaga jasa keuangan lainnya maupun perseorangan di daerah, kata dia. (*)