Pemkab Solsel temukan solusi revitalisasi seribu rumah gadang

id Seribu Rumah gadang,Solok Selatan

Pemkab Solsel temukan solusi revitalisasi seribu rumah gadang

Kawasan Seribu Rumah Gadang Kabupaten Solok Selatan (Antara)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengatakan pihaknya telah menemukan solusi untuk merevitalisasi kawasan Seribu Rumah Gadang di daerah itu.

"Kita tetap melakukan revitalisasi walaupun masyarakat tidak menghibahkan rumah gadang mereka kepada pemerintah," kata Kabag Humas Setdakab Solok Selatan Fidaus Firman di Padang Aro, Sabtu.

Ia mengatakan hal ini diesebabkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mengubah mata anggaran kegiatan revitalisasi dari belanja modal ke belanja barang.

Dia mengatakan kepastian perubahan mata anggaran ini disampaikan oleh Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Noegraha dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) Revitalisasi Kawasan seribu rumah gadang beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Noegraha mengatakan pihaknya masih menunggu surat penyataan dari "ninik mamak" bahwa mereka tidak akan menggugat setelah dilakukan revitalisasi di kawasan wisata adat tersebut.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan dengan baik. Menurut dia apabila ninik mamak berubah pikiran lagi setelah pelaksanaan tentu akan merugikan.

"Kalau itu terjadi kan kita juga yang rugi," ujarnya.

Selain itu pihak kementerian juga menekankan tentang fungsi rumah gadang itu sendiri nanti buat apa saja, jangan sampai setelah dibentuk menjadi penginapan, fungsinya berubah jadi galeri. Tentu harus ada kesepakatan dalam hal ini.

Dia menjelaskan pengerjaan revitalisasi satu rumah gadang yang rusak berat dan membutuhkan waktu sehingga pengerjaanya dilakukan secara bertahap dan tidak harus selesai dalam satu tahun.

Kemudian persoalan lain adalah keterbatasan "tukang tuo" juga menjadi kendala sendiri dalam revitalisasi ini, pengerjaannya bisa jadi tahun ini dan dilanjutkan tahun berikutnya itu tergantung banyaknya "tukang tuo" dan ketersediaan bahan material yang ada.

Selain itu pihak Kementerian juga meminta pemerintah daerah membuat standar biaya dasar upah tukang karena rumah gadang merupakan bangunan khusus yang membutuhkan tukang khusus.

Karena ini "tukang tuo" jadi biayanya juga berbeda sehingga harus ada standarnya karena itu akan memudahkan konsultan untuk menetapkan rencana biaya.

Selain itu setelah revitalisasi selesai kaum adat pemilik diharapkan memeliharanya dengan baik sehingga bisa bermanfaat.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya bukan ekonomi yang utama namun lebih ke pelestariannya," katanya.

Terkait penataan kawasan seribu rumah gadang katanya, pemerintah pusat menunggu pembebasan lahan dari Pemerintah Daerah, karena untuk penataan kawasan memakai mata anggaran belanja modal bukan belanja barang, berarti tanah sudah milik pemda dan sudah di sertifikatkan.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru mengapresiasi pemerintah pusat yang mengubah mata anggaran revitalisasi kawasan seribu rumah gadang sehingga rumah adat mereka tidak jadi di hibahkan ke pemerintah.

"Kami sering bertengkar dengan anak kemenakan kami karena rumah gadang ini akan di hibahkan, alhamdulillah hal itu tidak terjadi," ujarnya.

Ia juga sepakat kalau tukang tuo didatangkan dari luar kabupaten Solok Selatan karena jumlahnya yang terbatas tetapi untuk tukang yang membantu diambil dari masyarakat setempat.