Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 16 calon legislatif yang sebelumnya gagal masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
"Dari 29 caleg yang dinyatakan tidak masuk ke DCS, 16 di antaranya dinyatakan masuk ke DCS setelah adanya pengajuan sengketa oleh partai politik yang bersangkutan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota, Amfreizer di Sarilamak, Kamis.
Ia menyebutkan saat ini caleg yang sudah memenuhi syarat untuk masuk ke tahapan selanjutnya ada sebanyak 469 orang yang tersebar di lima daerah pemilihan.
Menurutnya 16 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke DCS yakni, 14 orang dari Partai Solidaritas Indonesia dan dua lainnya dari Partai Persatuan Pembangunan.
"16 caleg itu nantinya akan langsung dimasukkan ke pengumuman daftar calon tetap,” ujarnya.
Untuk tahapan selanjutnya, yakni pemberitahuan penggantian DCS oleh KPU. Caleg yang bisa digantikan, kata dia yakni yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Jika yang mengundurkan diri adalah perempuan, maka KPU akan melihat terlebih dahulu apakah keterwakilan perempuan di partainya sudah melebihi 30 persen," kata dia.
Sementara untuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Limapuluh Kota sebanyak 248.363 orang atau naik sebanyak 582 orang dibanding daftar pemilih sementara yakni 247.781 orang.
DPT pemilu 2019 tersebut terdiri dari 119.967 laki-laki dan 128.396 perempuan serta tersebar di 1.256 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 13 kecamatan yang ada di daerah itu.
"Kami berharap tidak ada masyarakat yang golput karena pemilu merupakan pesta demokrasi untuk menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan," tambahnya. (*)