Polisi: perampokan mobil bank bawa uang tunai Rp3,5 miliar libatkan 10 pelaku

id perampok bank

Polisi: perampokan mobil bank bawa uang tunai Rp3,5 miliar libatkan 10 pelaku

Lima dari 10 tersangka yang telah ditahan Polres Bukittinggi atas kasus perampokan mobil kas bank yang membawa uang Rp3,5 miliar. Satu tersangka lain yang juga terlibat ditahan di Polres Tapanuli Selatan karena terlibat kasus lain. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyebutkan perampokan mobil kas bank yang membawa uang tunai Rp3,5 miliar pada 4 Juni 2018 melibatkan 10 orang pelaku.

"Enam orang pelaku sudah ditangkap dalam kurun 20 sampai 28 Agustus 2018 di Sumatera Utara dan Riau, sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Jumat.

Kasus perampokan itu terjadi di kawasan PLTA Batang Agam, Senin (4/6), ketika mobil kas Bank Syariah Mandiri dari Aur Kuning Bukittinggi membawa uang Rp3,5 miliar menuju Payakumbuh.

Dalam upaya penangkapan, pihaknya melakukan rekonstruksi, mencari petunjuk lewat CCTV di sepanjang jalan yang dilalui mobil kas, keterangan dari perbankan dan tiga saksi korban yang bertugas mengantar uang serta menurunkan 10 personel Satreskrim yang dibagi dalam tiga tim, dan berkoordinasi dengan kepolisian dari luar Sumbar.

Informasi mengenai tersangka pertama Ramadhan Sinaga (35) berasal dari Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga juga merupakan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Ramadhan kemudian ditangkap pada 20 Agustus 2018 dengan barang bukti kepemilikan empat gram sabu-sabu, dan setelah diinterogasi dirinya mengakui terlibat dalam perampokan sebesar Rp3,5 miliar bersama adiknya Japar Lindungan Sinaga (31), sekuriti bank dan delapan rekan lainnya.

"Tersangka pertama akan menjalani dua proses hukum yaitu di Tapanuli Selatan untuk kasus narkoba dan di Bukittinggi untuk kasus perampokan. Kini dia ditahan di Polres Tapanuli Selatan," ujarnya.

Dari keterangan tersangka pertama, dilanjutkan penangkapan terhadap Japar pada 21 Agustus 2018 di rumahnya di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Polisi menunjukkan barang bukti dari lima tersangka yang terlibat perampokan. (Antara Sumbar/ Ira Febrianti)


"Penangkapan Japar sesuai dugaan awal bahwa perampokan melibatkan orang dalam," ujarnya.

Dari keterangan dua tersangka itu, berturut-turut tersangka lainnya ditangkap yaitu Sarimin dan Lamhot Situmorang ditangkap di Rokan Hilir, Riau, pada 25 Agustus 2018. Ahmad Jubaidi Pohan ditangkap di hari yang sama di Labuhan Batu, Sumut.

Serta tersangka ke enam Liber Jadiman ditangkap di Rokan Hilir pada 28 Agustus 2018. Sementara empat tersangka lain yaitu Joko, Dedi Sinaga, panggilan Dedi dan panggilan Dani masih dalam pencarian.

"Uang rampokan dibagi-bagi dan pada umumnya digunakan tersangka untuk membeli lahan sawit," katanya.

Pengungkapan kasus perampokan itu, ujarnya memang memerlukan waktu cukup lama karena korban baru melapor setelah rentang waktu 12 jam usai kejadian sehingga polisi kehilangan jejak.

Lokasi kejadian juga berada di daerah sepi atau tidak ada permukiman penduduk sehingga tidak ada saksi yang melihat kejadian.

"Para pelaku yang belum tertangkap masih kami kejar sambil tetap menggali lagi informasi dari para tersangka yang sudah ditangkap. Berapa uang yang tersisa juga masih dihitung," katanya. (*)