76 caleg di Solok gagal masuk daftar calon sementara

id pendaftaran caleg,KPU Solok,caleg gagal,daftar calon sementara

76 caleg di Solok gagal masuk daftar calon sementara

Ilustrasi. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc/18.

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 76 caleg di daerah itu gagal tak lolos masuk dalam daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil di Koto Baru, Minggu, menyebutkan caleg yang gagal masuk DCS itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan.

Akan tetapi saat masa perbaikan mereka tidak melakukan penggantian caleg karena berbagai hal sehingga jumlah caleg yang gagal cukup banyak.

Para caleg yang gagal itu berasa dari Partai Garuda dari semua dapil sebanyak 35 orang, Partai PKB dua dapil 26 orang, PSI enam orang dan PKPI di dapil IV sebanyak sembilan orang.

Jadi, jumlah daftar caleg sementara (DCS) 459 orang, dengan laki-laki 295 orang, dan perempuan 164 orang.

"Kami telah umumkan pada 12 hingga 14 Agustus 2018," katanya.

Kemudian, dari 12 hingga 21 Agustus 2018, KPU menunggu masukan dan saran dari masyarakat mengenai Caleg yang diumumkan, jika ada laporan atau saran caleg memalsukan dokumen atau lainnya, caleg tersebut akan digugurkan.

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada 21 September 2018.

Ia mengatakan caleg paling dominan bekerja sebagai pedagang, wiraswasta dan ada juga dari wali nagari, Badan Musyawarah Nagari (BMN), pensiunan polisi dan pensiunan pegawai.

"Usia caleg berkisar dari 22 hingga 65 tahun, ada yang mahasiswa bahkan sudah mencaleg," ujarnya. (*)