Tujuh wali nagari dan Bamus di Agam mundur, ini alasannya

id Wali Nagari maju caleg,pendaftaran caleg,pileg 2019

Tujuh wali nagari dan Bamus di Agam mundur, ini alasannya

Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemerintah Nagari Agam, Bustanul Arifin. (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Mereka ini mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai caleg
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Dinas Pemerintah Nagari Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan, empat wali nagari atau kepala desa adat dan tiga anggota Badan Musyawarah (Bamus) di daerah itu mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif pada 2019.

"Saat ini berkas pengunduran diri dari wali nagari dan masuk sudah masuk ke kami dan berkasnya sedang diproses," kata Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemerintah Nagari Agam, Bustanul Arifin di Lubukbasung, Jumat.

Keempat wali nagari itu yakni, Wali Nagari Sariak atas nama Tedi Sofyeldi, Wali Nagari Bukik Batabuah atas nama Masdiwar, Wali Nagari Garagahan atas nama Firmandaus dan Wali Nagari Tabek Panjang atas nama Aslim Karim.

Sedangkan tiga anggota Bamus yang mundur yakni, anggota Bamus Nagari Tiku Selatan atas nama Amrizal, anggota Bamus Nagari Kamang Mudik atas nama Muhammad Zen dan anggota Bamus Nagari Gaduik atas nama Armen.

"Mereka ini mengajukan surat pengunduran diri untuk maju sebagai caleg," katanya.

Ia menambahkan, proses pengunduran diri dari wali nagari dan Bamus, setelah pejabat mengajukan surat permohonan ke Bamus.

Setelah itu, Bamus memproses surat permohonan itu. Setelah diproses, Bamus atau wali nagari mengajukan ke camat setempat dan camat mengusulkan ke Bupati.

Saat pengusulan itu, camat harus menunjuk Pjs wali nagari dari pegawai camat tersebut dan bupati mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pjs.

"Khusus untuk anggota Bamus yang mundur, Bamus haru menunjuk penganti anggota yang mundur dari unsur mereka dipilih jadi anggota Bamus, apakah unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya," katanya.

Tempat terpisah, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah wali nagari, Bamus, mantan aparatur sipil negara dan lainnya mencalonkan sebagai Caleg.

Ini mengingat bahwa pihaknya belum mendata Caleg tersebut sesuai profesi.

"Dalam waktu dekat kita mengetahui, karena tim verifikasi masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sebagai syarat pencalonan," katanya. (*)