Nasrul Abit bantah ada "penumpang gelap" caleg Gerindra Dapil III

id Gerindra,pendaftaran caleg,KPU Agam

Nasrul Abit bantah ada "penumpang gelap" caleg Gerindra Dapil III

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Nasrul Abit (Antara Sumbar)

Tidak benar caleg yang kami daftarkan merupakan penumpang gelap karena caleg itu memiliki KTP elektronik Kabupaten Agam. Ini bukan semata kesalahan kami akan tetapi kesalahan bersama
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Nasrul Abit meminta agar calon legislatif (caleg) yang mereka daftarkan di daerah pemilihan Sumbar III meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi tidak digugurkan oleh KPU Sumbar.

"Kami minta KPU dan Bawaslu untuk dapat menjajaki hal tersebut kembali karena ini bukan hanya kesalahan partai namun kesalahan bersama," katanya di Padang, Selasa.

Menurut dia sejak awal KPU Sumbar telah menyatakan seluruh caleg yang didaftarkan Partai Gerindra di dapil Sumbar III telah memenuhi syarat dan seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap.

"Tidak benar caleg yang kami daftarkan merupakan penumpang gelap karena caleg itu memiliki KTP elektronik Kabupaten Agam. Ini bukan semata kesalahan kami akan tetapi kesalahan bersama," katanya.

Ia berharap KPU dan Bawaslu menyelesaikan hal ini sehingga seluruh caleg yang didaftarkan di Dapil Sumbar III dapat muncul kembali di dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dirilis KPU Sumbar.

"Saya rasa hal ini masih bisa dilakukan karena masih dalam tahap DCS, semoga seluruhnya tidak digugurkan," katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan keputusan yang dikeluarkan pihaknya karena satu caleg perempuan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis membuat seluruh caleg di dapil itu berguguran karena tidak memenuhi keterwakilan perempuan

"Masa perbaikan telah habis dan jika ingin memproses masalah ini silahkan bawa persoalan ini kepada Bawaslu ," katanya.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen mengatakan partai politik dapat mengajukan sengketa politik kepada Bawaslu dalam tiga hari kerja sejak keputusan tersebut dikeluarkan.

Untuk daftar DCS dikeluarkan oleh KPU Sumbar pada 10 Agustus 2018 dan hari ini merupakan hari terkahir pendaftaran sengketa pemilu.

"Hingga kemarin Partai Gerindra belum ada mendaftarkan sengketa mereka kepada kita, paling lambat tentu hari ini," katanya.

Apabila mereka telah mendaftarkan, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari kerja untuk menghasilkan keputusan baik melalui mediasi maupun persidangan.***2***