KPU Pasaman Barat imbau partai politik segera daftarkan bakal caleg

id Pendaftaran calon legislatif,pasaman barat

KPU Pasaman Barat imbau partai politik segera daftarkan bakal caleg

Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat mengimbau partai politik segera mendaftarkan para bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024.  ANTARA/dokumen

Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengimbau partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 terkait batas akhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.

"Pembukaan pendaftaran sejak 1 Mei 2023. Hingga saat ini belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengajak partai politik segera mendaftarkan diri para bakal calon legislatif agar saat akhir masa pendaftaran tidak terjadi penumpukan di akhir masa pendaftaran.

"Batas pendaftaran akan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Jika lewat itu maka pendaftaran tidak bisa diterima lagi," katanya.

Menurutnya ada sejumlah partai politik yang menghubunginya dan menemuinya untuk segera mendaftarkan para bakal calon legislatif.

"Pada umumnya para bakal calon legislatif masih berpacu melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar," katanya.

Untuk Pasaman Barat diperkirakan ada 720 bakal calon legislatif akan memperebutkan kuota 40 kursi.

"Apabila nanti 18 partai politik peserta Pemilu di Pasaman Barat bisa mendaftarkan 100 persen bakal calon anggota legislatifnya, maka kuota akan terisi sebanyak 720 bakal calon, yang nantinya akan memperebutkan 40 kursi di DPRD

Jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mai 2023 pada pukul 23.59 WIB.

Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.

Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.

Lalu masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.

Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.