Syarat caleg belum lengkap di Agam, dari legalisir ijazah hingga kesehatan

id KPU Agam,pendaftaran caleg

Syarat caleg belum lengkap di Agam, dari legalisir ijazah hingga kesehatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Agam, Riko Antoni. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyatakan, legalisir ijazah dan keterangan kesehatan jasmani milik calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019 di daerah itu masih banyak yang belum lengkap.

"Sebagian besar dua syarat ini masih kurang dari Caleg sejumlah partai politik di daerah itu," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.

Berkas persyaratan yang belum lengkap itu sudah dikembalikan ke penghubung partai politik untuk diperbaiki.

Jadwal pengembalian berkas ke KPU setempat pada Selasa (31/7). Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

Jika sudah memenuhi syarat maka penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018.

"Apabila tidak lengkap, maka caleg itu tidak memenuhi syarat (TMS) dan caleg dinyatakan gugur," katanya.

Ia menambahkan, jumlah partai politik yang mendaftarkan bakal Caleg ke KPU setempat sebanyak 582 orang dari 14 partai politik.

Sedangkan , Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak ada mendaftarkan bakal Caleg.

"Dua partai politik itu tidak melakukan registrasi ke KPU setempat sampai penutupan pendaftaran, Selasa (17/7) pukul 24:00 WIB," tambahnya.

Tempat terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Agam, Vera Cristian menambahkan, ke 45 Caleg partai politik itu telah melengkapi persyaratan yang masih kurang.

Saat ini tim sedang memasukan persyaratan hasil perbaikan ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Dalam waktu dekat syarat tersebut sudah masuk ke (SILON)," katanya. (*)