Perdana, KPU Agam terima pendaftaran bakal Caleg NasDem

id Kpu agam,Partai NasDem,Pemilu 2024,Berita sumbar,Berita agam

Perdana, KPU Agam terima pendaftaran bakal Caleg NasDem

Ketua KPU Agam Riko Antoni menyerahkan surat tanda terima ke Ketua Partai NasDem Agam Murdani. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai NasDem setempat pada hari ke 11 pendaftaran, Kamis (11/5).

"Partai NasDem Agam merupakan partai pertama yang mendaftarkan bakal Caleg ke KPU Agam," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan, Partai NasDem lengkap mendaftarkan bakal Caleg dengan jumlah sebanyak 45 orang yang tersebar di enam daerah pemilihan.

Setelah itu, KPU Agam telah memberikan surat tanda terima setelah pemeriksaan dan pengecekan berkas melalui Silon.

"Surat tanda terima kami berikan setelah tim verifikasi memeriksa berkas. Pendaftaran dilakukan oleh ketua, sekretaris, bendahara dan penghubung Partai NasDem," katanya.

Ia mengakui, telah menerima pemberitahuan pendaftaran dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gelora, Hanura dan PDIP pada Jumat (12/5).

Setelah itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Sabtu (14/5) dan Partai Umat pada Minggu (14/5).

"Ini partai yang menginformasikan pendaftaran ke KPU Agam. Pasti dan tidak mendaftar tergantung partai tersebut," katanya.

Jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 1-14 Mai 2023 pada pukul 23.59 WIB. Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.

Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.

Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023, pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.

"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.