Polisi Pariaman tangkap dua pengedar sabu-sabu jaringan antarprovinsi

id Andry Kurniawan

Polisi Pariaman tangkap dua pengedar sabu-sabu jaringan antarprovinsi

Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan (dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain seperti telepon genggam dan alat hisap
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kedua pelaku diamankan di Desa Cimparuah Kecamatan Pariaman Tengah dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan dalam ekpose kasus di Mapolres setempat, Selasa siang.

Ia mengatakan kedua pelaku berinisial Ron dan Dod tersebut merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi.

Pengungkapan kasus tersebut kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya jual beli narkoba di daerah itu.

"Setelah menerima informasi tersebut Tim 3CN Polres Pariaman melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku dan berhasil menangkapnya," ujarnya.

Selain menemukan narkoba jenis sabu-sabu, aparat kepolisian juga mengamankan satu buah pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

"Selain itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain seperti telepon genggam dan alat hisap," katanya.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian setempat, kedua pelaku juga positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat agar terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus dan bentuk kejahatan lainnya. (*)