Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil meringkus dua pemuda yang merupakan paman dan keponakan kandung karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah setempat.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Selasa, mengatakan pelaku berinisial RE dan AL diamankan petugas beberapa waktu lalu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaannya.
"Kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan ini sudah menjalankan aksinya sejak 2017 dan telah mencuri tujuh unit sepeda motor," kata dia, usai jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian sepeda motor.
Sebagian sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh kedua pelaku ke beberapa daerah seperti Kabupaten Pasaman dengan harga murah, katanya.
Dari hasil pengembangan kasus, pihak kepolisian berhasil menemukan dua unit sepeda motor hasil curian kedua pelaku yang disimpan sejak lama, ujar dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, salah satu modus yang digunakan oleh kedua pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan solat di salah satu mesjid.
Pelaku RE ujar dia, berpura-pura untuk menunaikan solat, kemudian pelaku lainnya berperan melarikan sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan tersebut dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, para pembeli sepeda motor hasil curian tersebut juga dikenakan pasal 480, namun apabila berperan sebagai penadah diancam pasal 481.
Pihak kepolisian setempat juga mengimbau kepada masyarakat di daerah itu agar melakukan kunci ganda apabila meninggalkan sepeda motor.
Selain itu pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat agar mengunci sepeda motor arah ke kanan, hal itu untuk memperlambat proses pelaku pencurian jika membobol menggunakan kunci T. (*)
Berita Terkait
Liga TopSkor resmi bergulir di Sumatera Barat
Sabtu, 4 Maret 2023 14:21 Wib
Sidang Vonis Hendra Kurniawan
Senin, 27 Februari 2023 18:29 Wib
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Senin, 27 Februari 2023 12:24 Wib
Sidang pledoi Hendra Kurniawan Dan Agus Nur Patria
Jumat, 3 Februari 2023 18:33 Wib
Hendra Kurniawan dkk berpeluang ajukan PTUN atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
Sabtu, 28 Januari 2023 6:05 Wib
Tuntutan Hendra Kurniawan
Jumat, 27 Januari 2023 17:59 Wib
Sidang Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria
Kamis, 12 Januari 2023 16:49 Wib
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria
Kamis, 22 Desember 2022 15:44 Wib