Sumbar keluarkan surat keterangan izin melaut bagi nelayan

id nelayan,izin melaut,dinas kelautan dan perikanan sumbar

Sumbar keluarkan surat keterangan izin melaut bagi nelayan

(ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/Maril/18)

Nelayan kita sudah berusaha mengurus sesuai aturan, tetapi SIUP dan SIPI belum keluar. Sementara mereka harus tetap melaut untuk menghidupi keluarga, karena itu kita lakukan kebijakan ini
Padang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat mengeluarkan surat keterangan sebagai ganti izin melaut bagi nelayan yang belum mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS).

"Sekarang semua izin perikanan harus melewati sistem OSS. Nelayan kita telah mencoba, namun banyak kendala karena itu kita terbitkan surat keterangan sebagai pengganti izin," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Selasa.

Menurutnya, Pemprov Sumbar mengkoordinasikan penerbitan surat keterangan tersebut dengan penegak hukum agar tidak terjadi persoalan saat nelayan menangkap ikan di perairan Sumbar.

"Nelayan kita sudah berusaha mengurus sesuai aturan, tetapi SIUP dan SIPI belum keluar. Sementara mereka harus tetap melaut untuk menghidupi keluarga, karena itu kita lakukan kebijakan ini," ujar Yosmeri.

Sebelumnya izin melaut untuk kapal nelayan 10-30 GT bisa diurus di provinsi, sementara dia tas 30 GT harus dilakukan di pusat.

Khusus kapal nelayan di bawah 10 GT tidak perlu izin hanya harus melapor ke kesyahbandaran.

Namun setelah sistem OSS dilaksanakan, seluruh izin harus melewati sistem yang saat ini masih dipegang oleh pemerintah pusat, termasuk untuk kapal yang semula bisa diurus di provinsi.

Yosmeri menyebut, nelayan Sumbar telah berupaya untuk mengurus semua perizinan yang dilakukan secara daring itu, tetapi SIUP dan SIPI tidak keluar.

Mengantisipasi hal itu DKP Sumbar mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan nelayan telah mengurus semua izin, tetapi masih dalam proses.

Hal tersebut menurut dia untuk meminimalkan gejolak di tengah nelayan yang kesulitan mengurus izin.

Yosmeri optimis, sistem OSS segera berjalan optimal dan izin melaut bagi nelayan segera bisa diterbitkan.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, jumlah kapal nelayan di bawah 30 GT sebanyak 1000-an unit. Sementara kapal di atas 30 GT sekitar 165 unit. (*)