Akhirnya nelayan bagan Sumbar sudah kantongi izin

id nelayan,nelayan bagan,sumbar

Akhirnya nelayan bagan Sumbar sudah kantongi izin

Nelayan berada di kapal bagan mereka yang bersandar di Muara Penjalinan, Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Sekitar 250 kapal bagan di atas 30 Gross Ton (GT) di Sumatera Barat telah mengantongi izin dari kementerian untuk melakukan penangkapan ikan hingga tidak perlu cemas ditangkap aparat.

"Sudah hampir semua bagan di Sumbar punya izin. Beberapa yang masih belum terus kita dorong untuk mengurusnya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan banyaknya kapal yang telah mengurus izin dikarenakan kemudahan yang diberikan oleh kementerian, diantaranya dengan membuka gerai pelayanan izin di daerah.

Pembukaan gerai itu dilakukan dua kali. Pertama pada 16-21 Januari 2018 kemudian dilanjutkan 31-3 Februari 2018.

Nelayan bagan yang semula harus mengurus izin ke kementerian, memanfaatkan gerai pelayanan izin itu dengan maksimal hingga hampir semua yang telah mengantongi izin resmi.

Sesuai aturan nelayan harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Layanan Operasional (SLO), serta perlu membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).

Pengurusan izin itu juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan itu, sebelumnya nelayan bagan di Sumbar sulit mengurus izin karena terbentur penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Kendala lain adalah kewajiban membeli sistem pemantauan kapal perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya lumayan mahal.

Namun dengan kebijakan kementerian untuk memberikan kelonggaran terkait alat tangkap dan VMS, nelayan bagan bisa mengurus perizinan.

Ketua Persatuan Nelayan Bagan Sumbar Hendra Halim mengatakan dengan adanya penuntasan pengurusan izin melaut melalui gerai layanan yang dilakukan KKP, telah turut memberikan kemudahan bagi para nelayan untuk mendapatkan izin.

"Biasanya kami harus ke Jakarta untuk mengurus izin ini. Kini, dengan telah adanya kebijakan KKP membuka gerai layanan di Padang, kami tidak perlu menghabiskan waktu untuk ke Jakarta lagi," katanya. (*)