Sumbar telah mengeluarkan 253 SIUP/SIPI nelayan melalui sistem daring

id izin melaut

Sumbar telah mengeluarkan 253 SIUP/SIPI nelayan melalui sistem daring

Nelayan berada di kapal bagan mereka yang bersandar di Muara Penjalinan, Padang, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc/18.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan 253 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem daring terintegrasi atau Online Single Submission (OSS) selama Agustus 2018.

"Pelayanan diberikan setelah ada edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang perizinan tertanggal 8 Agustus 2018," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Sumbar Indra Utama di Padang, Kamis.

Sebelumnya dalam masa transisi sistem konvensional pada OSS, DPMPTSP Sumbar tidak berani memberikan layanan perizinan pada nelayan karena tidak ada dasar hukum yang kuat.

Setelah KKP mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Perikanan dan Kelautan tanggal 8 Agustus 2018, pelayanan baru diberikan.

Namun perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTSP hanya sebagian dari proses perizinan bagi nelayan hingga bisa melaut. Ada proses lain yang harus dilewati yaitu surat pengukuran kapal oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Kami sedang berupaya untuk mensinkronkan antara perizinan OSS dengan KSOP karena tanpa surat pengukuran kapal itu, izin di provinsi juga tidak bisa keluar," katanya.

Indra menyebut pihaknya pernah mencoba untuk jemput bola ke daerah agar nelayan mau mengurus izin, tetapi terbentur belum adanya surat ukur kapal dari KSOP.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Yosmeri mengimbau nelayan untuk segera mengurus izin melaut melalui DPMPTSP agar lebih nyaman saat mencari ikan.

Saat ini ia menengarai masih ada nelayan yang melaut menggunakan surat keterangan sebagai ganti izin melaut.

Surat itu dikeluarkan sebelum surat edaran KKP sampai di daerah pada 8 Agustus 2018 sebagai legitimasi bagi nelayan yang belum mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melalui sistem elektronik terintegrasi (OSS).

Setelah 8 Agustus 2018 seharusnya nelayan tidak menggunakan surat keterangan itu lagi dan mengurus izin sesuai aturan.

Nelayan yang bisa mendapatkan izin melaut di provinsi adalah dengan kapal 5-30 GT dengan ketentuan kapal 5-10 GT tidak dikenai biaya karena digolongkan sebagai nelayan tradisional.

Jumlah nelayan 5-30 GT di Sumbar diperkirakan sekitar seribu orang. (*)