Verifikasi caleg, Ini sejumlah temuan KPU Limapuluh Kota

id Masnijon

Verifikasi caleg, Ini sejumlah temuan KPU Limapuluh Kota

etua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Masnijon. (dok pribadi)

Jika ada caleg yang pindah parpol, harus ada surat pengunduran diri dan mesti diperbaiki
Sarilamak, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, hingga Sabtu masih melakukan verifikasi terhadap 482 bakal calon anggota legislatif.

"Saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi hingga 31 Juli 2018," kata Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon di Sarilamak.

Masnijon menyebutkan dari seluruh caleg yang mendaftar itu, baru 96 orang yang dinyatakan berkasnya lengkap, sedangkan 386 bacaleg belum melengkapi berkas administrasi.

Dalam verifikasi tersebut, kata dia, ada beberapa temuan KPU, di antaranya ijazah bacaleg hilang dan belum melengkapi surat pengunduran diri dari instansi dan lembaga sebelumnya.

Misalnya, belum mundur sebagai wali nagari, ketua maupun anggota badan musyawarah, tenaga PKH Dinas Sosial, dan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN yang menikmati tunjangan dari keuangan negara.

Selain itu, dalam verifikasi ini, KPU juga menemukan ada anggota DPRD aktif dari partai tertentu, pindah parpol dan diusung parpol lain.

"Jika ada caleg yang pindah parpol, harus ada surat pengunduran diri. Hal ini mesti diperbaiki," ujar Masnijon.

KPU mengingatkan parpol pada masa perbaikan ini hanya melengkapai persyaratan yang belum lengkap dan memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.

Masnijon mengimbau partai politik segera mengingatkan bacalegnya agar melengkapi berkas.

"Jika tidak melengkapi, akan dicoret," katanya.

Ia menyebutkan jumlah data pemilih sementara hasil perbaikan untuk Pemilu 2019 di Limapuluh Kota sebanyak 247.781 orang.(*)